PONTIANAK|Jejakkasusindonesianews.com – Dugaan praktik kotor penegakan hukum kembali mencoreng institusi kepolisian. Dari balik jeruji besi Rutan Pontianak, seorang anggota Polres Melawi berinisial M.A. melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Ketua Komisi III DPR RI, dan Ketua Kompolnas.
Dalam suratnya, M.A. mengaku menjadi korban rekayasa kasus narkotika, disertai dugaan kekerasan fisik, intimidasi, hingga pemerasan uang yang diduga dilakukan oleh sesama aparat penegak hukum di Kalimantan Barat.
Bantah Tertangkap Tangan, Lokasi Berbeda Ratusan Kilometer
M.A. menegaskan tuduhan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 499,16 gram terhadap dirinya adalah tidak benar. Ia membeberkan kejanggalan mendasar terkait lokasi perkara:
Lokasi Penemuan Barang: Gudang ekspedisi J&T di Kabupaten Kubu Raya, hasil temuan Bea Cukai.
Lokasi Penangkapan: Kabupaten Melawi, berjarak ratusan kilometer dari lokasi barang ditemukan.
Ia juga menyebut telah terjadi penggeledahan tanpa surat resmi di mess asrama polisi tempat ia tinggal. Hasil penggeledahan tersebut, menurut pengakuannya, tidak menemukan barang bukti narkotika apa pun.
Dugaan Kekerasan Saat Pemeriksaan
Dalam proses pemeriksaan, M.A. mengaku dipaksa mengakui kepemilikan sabu melalui tekanan dan kekerasan fisik. Ia menyebut dugaan penyiksaan terjadi di : Ruang Sat Narkoba Polres Melawi, Ruang Ditresnarkoba Polda Kalbar
Beberapa oknum anggota Polri yang disebut dalam surat tersebut kini disamarkan dengan inisial, yakni K.E., I.J., dan B.T.
Tak hanya itu, M.A. juga mengeluhkan perlakuan tidak manusiawi selama penahanan, termasuk kondisi makanan yang tidak layak konsumsi.
Dugaan Pemerasan Ratusan Juta Rupiah
Dalam pengakuannya, M.A. juga menyeret nama seorang penyidik berinisial A.I., yang diduga melakukan pemerasan dengan modus “uang pengurusan perkara”
Rincian dugaan permintaan uang tersebut antara lain : Permintaan awal: Rp20 juta – Rp30 juta
Permintaan meningkat: Rp200 juta – Rp300 juta
Uang yang diserahkan: Total Rp15 juta
Uang tersebut diserahkan dalam dua tahap, yakni Rp10 juta secara langsung kepada penyidik, serta Rp5 juta yang diserahkan oleh istrinya berinisial D. ke rumah pribadi oknum penyidik.
Mundur dari Polri, Langsung Disidang Etik
Sebagai bentuk protes atas apa yang dialaminya, M.A. menyatakan telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri pada 5 Januari 2026. Seragam dan pangkatnya bahkan telah diserahkan oleh pihak keluarga ke Polda Kalbar pada 22 Januari 2026.
Namun yang disesalkan, M.A. mengaku langsung menjalani sidang kode etik pada 2 Februari 2026, tanpa didahului pemeriksaan oleh Paminal Polda Kalbar terkait laporan dugaan pelanggaran prosedur dan kekerasan yang ia sampaikan.
Minta Perlindungan Presiden dan Kapolri
Melalui surat terbuka tersebut, M.A. memohon perlindungan hukum, keadilan, dan pemulihan martabat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri. Ia berharap kasus yang menimpanya dapat dibuka secara transparan dan diusut tuntas.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan serius yang disampaikan dalam surat terbuka tersebut.
Jejakkasusindonesianews.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebutkan.
[Ang/Red]






