Diduga Timbun Solar Ilegal, Aktivitas PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan

redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang | jejakkasusindonesianews.com 
Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal kembali mencuat di Kota Semarang. Kali ini, sorotan publik tertuju pada aktivitas sebuah perusahaan di Kelurahan Terboyo Wetan, Kecamatan Genuk, yakni PT RizQi Artha Sejahtera, yang diduga dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial EL.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, perusahaan tersebut diduga menyimpan solar dalam jumlah besar tanpa mengantongi izin resmi. BBM tersebut disinyalir berasal dari jalur distribusi tidak sah dan diduga akan diperjualbelikan kembali kepada pihak industri maupun pihak tertentu dengan harga di atas ketentuan yang berlaku. Praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara serta berdampak luas terhadap masyarakat.

Sumber menyebutkan, aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Indikasinya antara lain keluar-masuk kendaraan tangki serta mobil modifikasi pengangkut BBM pada jam-jam tertentu. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik ilegal yang terorganisir. Namun hingga berita ini diturunkan, aktivitas tersebut disebut masih berlangsung dan belum terlihat adanya penindakan hukum secara terbuka.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum, mulai dari Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, hingga Polsek Genuk, terkait pengawasan dan penindakan di lapangan. Pasalnya, praktik penimbunan BBM—baik bersubsidi maupun non-subsidi—merupakan tindak pidana serius yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 dan Pasal 55, setiap orang yang melakukan penyimpanan dan/atau niaga BBM tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kejahatan ekonomi dan perbuatan melawan hukum.

Sejumlah aktivis dan pemerhati hukum mendesak aparat penegak hukum agar tidak tutup mata dan segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, serta tanpa pandang bulu. Mereka menilai praktik penimbunan solar ilegal tidak hanya merusak tata kelola niaga energi nasional, tetapi juga berdampak langsung pada kelangkaan BBM dan meningkatnya beban biaya operasional masyarakat kecil.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen maupun pemilik PT RizQi Artha Sejahtera belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan akan memuat hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum: apakah hukum akan ditegakkan secara adil dan transparan, atau kembali memunculkan kesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Berita Terkait

Izin Tak Jelas Bertahun-tahun, Operasional Dusun Semilir Diadukan ke Presiden
Tambang Ilegal Bandel! Baru Disegel, Galian C di Kudus Kembali Menggila,Pengawasan Negara Dipertanyakan
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian C di Sidomukti Kendal Disorot Warga dan Aparat Diminta Bertindak
Pemkot Semarang Turun Tangan! Proyek Rumah Makan Diduga Serobot Pondasi Warga, Ancaman Bangunan Mengintai
Distribusi Solar Subsidi Dipertanyakan, SPBU 44.582.09 Blora Dalam Sorotan
Viral ,Lakukan Aksi Tak Terpuji di Ruang Publik, Polres Sragen Amankan Pria Diduga ODGJ
Skandal Hutan Kapuas Hulu: Oknum PNS Dinas PUPR Diduga Jadi Dalang Illegal Logging di Kawasan Hutan Negara
Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:34

Izin Tak Jelas Bertahun-tahun, Operasional Dusun Semilir Diadukan ke Presiden

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:18

Tambang Ilegal Bandel! Baru Disegel, Galian C di Kudus Kembali Menggila,Pengawasan Negara Dipertanyakan

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:21

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian C di Sidomukti Kendal Disorot Warga dan Aparat Diminta Bertindak

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:59

Pemkot Semarang Turun Tangan! Proyek Rumah Makan Diduga Serobot Pondasi Warga, Ancaman Bangunan Mengintai

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:40

Distribusi Solar Subsidi Dipertanyakan, SPBU 44.582.09 Blora Dalam Sorotan

Senin, 26 Januari 2026 - 13:53

Viral ,Lakukan Aksi Tak Terpuji di Ruang Publik, Polres Sragen Amankan Pria Diduga ODGJ

Senin, 26 Januari 2026 - 09:09

Skandal Hutan Kapuas Hulu: Oknum PNS Dinas PUPR Diduga Jadi Dalang Illegal Logging di Kawasan Hutan Negara

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:27

Diduga Timbun Solar Ilegal, Aktivitas PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!