Sampit|| JejakKasusIndonesiaNews.com – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tapian Nadenggan, yang merupakan bagian dari Sinar Mas Group, digugat secara perdata oleh Musi dan kawan-kawan selaku pemilik Tanah Adat Dayak di Pengadilan Negeri Sampit. Gugatan dengan nilai fantastis mencapai Rp5 triliun ini berkaitan dengan dugaan penyerobotan dan penggarapan Tanah Adat yang telah berlangsung sejak tahun 2005–2006.
Menurut kuasa hukum penggugat, Sapriyadi, S.H., Musi dan rekan-rekan merupakan bagian dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak, pemilik sah atas sembilan bidang Tanah Adat yang terletak di wilayah Hulu Sungai Paken. Kawasan tersebut sebelumnya termasuk Desa Sebabi, namun kini masuk dalam wilayah Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Tanah itu diperoleh berdasarkan Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, dan diperkuat dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah,” jelas Sapriyadi.
Lebih lanjut, pengacara muda ini menegaskan, pihaknya menuntut ganti rugi moril dan materil sebesar Rp5 triliun atas tindakan penggusuran tanaman dan hasil bumi yang berada di atas tanah adat tersebut.
“Kami sangat menyayangkan sikap perusahaan yang tidak hadir pada persidangan perdana. Kami meminta pihak PT Tapian Nadenggan bersikap kooperatif dan membuktikan legalitas haknya di pengadilan. Jangan ada upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat dalam perkara ini,” tegasnya.
Sapriyadi juga membeberkan bahwa objek sengketa seluas 179 hektare tersebut berada di luar HGU dan IUP PT Tapian Nadenggan, sehingga jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak hanya merugikan masyarakat adat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Laporan resmi kepada pejabat dan aparat penegak hukum telah kami layangkan. Kami harap proses hukum berjalan transparan dan adil,(Akbar/Red]