Cilacap|Jejakkasusindonesianews.com Dunia pendidikan kembali tercoreng! Kali ini, SMK PGRI Dayeuhluhur di Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, diduga kuat melakukan pemotongan dana hibah dari pemerintah yang seharusnya menjadi hak siswa. Fakta di lapangan menunjukkan, 81 siswa hanya menerima Rp200.000 dari dana Rp750.000 per siswa. Artinya, Rp550.000 raib tanpa kejelasan!
Rekening Dibuka di Pesantren Jauh, Siswa Diangkut Truk Layaknya Barang
Skema pemotongan diduga bermula saat siswa “dipaksa” membuka rekening di sebuah pondok pesantren di Cigaru, Majenang—lokasi jauh dari Dayeuhluhur. Ironisnya, siswa diangkut menggunakan truk, bukan transportasi layak, untuk mengurus rekening. Di lokasi, pihak bank sudah menunggu. Proses yang janggal dan terkesan terkoordinasi rapi.
Setelah dana cair, siswa diberi tahu dana mereka dipotong Rp550.000 dengan rincian:
- “Pusat”: Rp375.000
- PST: Rp120.000
- Operasional: Rp50.000
- Administrasi: Rp5.000
Total potongan Rp550.000, menyisakan hanya Rp200.000 bagi siswa. Lebih mengejutkan lagi, buku tabungan siswa kemudian dikumpulkan kembali oleh pihak sekolah!
Kepala Sekolah Mengamuk Saat Dikonfirmasi Media
Saat media mencoba melakukan klarifikasi, Kepala Sekolah SMK PGRI Dayeuhluhur justru menunjukkan sikap represif dan menantang. Dalam pernyataan singkatnya yang penuh nada ancaman, ia menyampaikan:
“JANGAN ASAL UP BERITA, KALAU TIDAK BERTEMU DULU DENGAN SAYA 😡😡. SEMENTARA INI SAYA TIDAK MAU BERTEMU DENGAN MEDIA MANAPUN.”
Sikap ini justru memicu kecurigaan publik: apa yang disembunyikan? Mengapa takut transparan?
Berpotensi Jadi Kasus Korupsi dan Penggelapan!
Praktik ini bukan hanya pelanggaran etika pendidikan, tetapi berpotensi melanggar banyak aturan hukum, antara lain:
- UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas): Dana pendidikan wajib dikelola secara jujur dan transparan.
- Permendikbud Terkait Bantuan Sosial Pendidikan: Hibah tidak boleh dipotong sembarangan!
- UU Pemberantasan Tipikor No. 31/1999 jo No. 20/2001: Penyalahgunaan wewenang dan potensi memperkaya diri sendiri/orang lain dengan merugikan negara masuk kategori korupsi.
- KUHP Pasal 372 & 378: Unsur penggelapan dan penipuan juga bisa dikenakan, bila unsur niat jahat terbukti.
Jika terbukti bersalah, para pelaku bisa dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun, denda miliaran rupiah, dan pencabutan izin operasional sekolah.
Desakan Investigasi Nasional! Orang Tua Diminta Berani Bersuara
Kasus ini wajib ditangani serius oleh:
- Polres Cilacap / Polda Jateng
- Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
- Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek
- KPK bila menyangkut kerugian negara besar
Masyarakat, khususnya orang tua siswa, jangan takut bicara! Laporkan jika menemukan bukti, jangan biarkan hak anak-anak kita dirampas oleh oknum tak bertanggung jawab yang mengatasnamakan institusi pendidikan.
Kami, Jejakkasusindonesianews.com, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas!
(Tim Investigasi & Redaksi)