Satlantas Demak Gencarkan Penertiban, 120 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Candi 2025

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak |Jejakkasusindonesianesw.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Demak menjaring sebanyak 120 pelanggar lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 yang dimulai sejak 14 Juli 2025.

Plt. Kasi Humas Polres Demak, IPTU Said Nu’man Murod, menyampaikan bahwa dari total pelanggaran tersebut, 60 pengendara diberikan teguran simpatik, 58 pengendara dikenakan sanksi razia langsung, dan 2 pelanggar dikenakan tilang elektronik (ETLE).

“Teguran kami berikan kepada pelanggar dengan kesalahan yang tidak berpotensi fatal. Ini sebagai bentuk edukasi, namun tetap dicatat dan akan ditindak tegas apabila terjadi pengulangan,” ujar IPTU Nu’man saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025).

Ia merinci bahwa pelanggaran paling banyak terjadi pada pengendara roda dua, dengan dominasi pelanggaran melawan arus sebanyak 36 kasus. Disusul pelanggaran pengendara di bawah umur (14 kasus), tidak menggunakan helm standar SNI (5 kasus), serta menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (3 kasus). Sementara itu, pelanggaran pada pengemudi roda empat tercatat 2 kasus menerobos lampu merah.

“Melawan arah menjadi pelanggaran tertinggi. Ini menandakan masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan. Kami ingin menanamkan bahwa keselamatan bukan hanya kewajiban, tapi kebutuhan,” tegasnya.

Pihak kepolisian berharap melalui Operasi Patuh Candi ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.

Sebagai informasi, Operasi Patuh Candi 2025 menyasar tujuh jenis pelanggaran utama, yakni:

1. Penggunaan handphone saat berkendara

2. Pengemudi di bawah umur

3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu

4. Pengendara motor tanpa helm SNI dan pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman

5. Pengemudi dalam pengaruh alkohol

6. Melawan arah

7. Melebihi batas kecepatan

Penulis :Mulyono

Editor :Edy Bondan

 

 

Loading

Berita Terkait

Semangat 80 Tahun RI, Polres Semarang Taklukkan Puncak Ungaran dan Kibarkan Merah Putih
Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramcek di Terminal Minak Koncar, Tekan Angka Kecelakaan
Semarak Bulan Kemerdekaan” Polres Semarang Bagikan Bendera Merah Putih
Polres Wonosobo Klarifikasi Layanan WA STNK: Nomor Aktif, Kendala Respons Akibat Lonjakan Pesan
Perkuat Kemampuan Tangani Kejahatan Siber, Polres Sukoharjo Gelar Forum Belajar Bersama FBI
Satlantas Polres Demak Gaungkan Nasionalisme Lewat Aksi “Polantas Menyapa” di Terminal Bintoro
Kapolres Wonogiri Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus
Rekayasa Lalu Lintas di Simpang 4 ST Lumajang, Imbas Suting Film Lastri

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 16:36

Semangat 80 Tahun RI, Polres Semarang Taklukkan Puncak Ungaran dan Kibarkan Merah Putih

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:01

Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramcek di Terminal Minak Koncar, Tekan Angka Kecelakaan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:09

Semarak Bulan Kemerdekaan” Polres Semarang Bagikan Bendera Merah Putih

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:02

Polres Wonosobo Klarifikasi Layanan WA STNK: Nomor Aktif, Kendala Respons Akibat Lonjakan Pesan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:07

Perkuat Kemampuan Tangani Kejahatan Siber, Polres Sukoharjo Gelar Forum Belajar Bersama FBI

Selasa, 5 Agustus 2025 - 22:18

Satlantas Polres Demak Gaungkan Nasionalisme Lewat Aksi “Polantas Menyapa” di Terminal Bintoro

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:48

Kapolres Wonogiri Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:44

Rekayasa Lalu Lintas di Simpang 4 ST Lumajang, Imbas Suting Film Lastri

Berita Terbaru