Galian C Ilegal di Mindahan Kidul Jepara Rugikan Warga, APH Dinilai Tutup Mata

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara |Jejakkasusindonesianews.com- Aktivitas pertambangan galian C di Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, diduga berlangsung tanpa izin resmi. Penambangan yang telah beroperasi lebih dari satu tahun ini menuai keluhan dari masyarakat karena dinilai mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga.(15/7)

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Liputan7.com aktivitas tambang tersebut diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), hingga dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Warga Mengeluh: Jalan Rusak, Debu, dan Irigasi Tersumbat

Aktivis lingkungan setempat yang akrab disapa Obeng menyampaikan kekecewaannya terhadap aktivitas tambang tersebut. Ia menilai dampak dari kegiatan penambangan ilegal sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar.

“Sudah satu tahun lebih mereka menambang tanpa memikirkan dampaknya. Jalan rusak, irigasi tersumbat, debu di mana-mana, bahkan material tanah kadang berserakan di jalan dan membahayakan pengguna jalan,” ujar Obeng kepada tim media.

Ia menambahkan bahwa kegiatan tambang semestinya dijalankan dengan kajian AMDAL yang komprehensif dan pengawasan ketat dari instansi terkait agar tidak merusak ekosistem serta memicu bencana lingkungan.

GNPK Jepara Desak Penutupan Tambang

Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Jepara, H. Ali Achwan, S.T., M.H., turut bersuara terkait dugaan tambang ilegal tersebut. Ia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penindakan.

“Sudah saatnya dilakukan sidak lapangan. Jika terbukti tidak memiliki IUP, WIUP, maupun AMDAL, maka aktivitas tersebut harus segera dihentikan dan ditutup,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah desa, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, hingga aparat penegak hukum (APH). Pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal, menurutnya, sama saja dengan pelanggaran hukum.

“Ini negara hukum. Tidak boleh ada yang diistimewakan. Semua harus tunduk pada peraturan. Jika terbukti melanggar, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya

Ancaman Hukuman Berat bagi Penambang Ilegal

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap aktivitas tambang yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan tersebut(Tiem)

Dikutip Laman Liputan7.com 

Loading

Berita Terkait

Arca yang Terlupakan di Langensari, Saksi Bisu Peradaban yang Nyaris Terabaikan
Kuas Kecil, Imajinasi Besar di Saung Kelir Salatiga
PWI Kalbar Klarifikasi Pemberitaan Keliru: Somasi terhadap Wawan Suwandi Dinilai Menyesatkan
Buyung, Penjelajah Batas dari Ranah Minang ke Multitalenta Cilacap
Diduga Keras Galian C Di Desa Watuagung Tuntang ” Tak Kantongi Ijin Resmi, APH Mengapa Tutup Mata? ??
Tangkap AD, Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan 143,59 Gram Sabu
Terungkap!! Tambang Galian C Diduga Ilegal Gunakan Dokumen Palsu, Catut Nama Bupati
Judi Sabung Ayam Ratusan Juta di Purbalingga Diduga Dibekingi Oknum DPR, APH Tutup Mata

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:10

Arca yang Terlupakan di Langensari, Saksi Bisu Peradaban yang Nyaris Terabaikan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:10

Kuas Kecil, Imajinasi Besar di Saung Kelir Salatiga

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:26

PWI Kalbar Klarifikasi Pemberitaan Keliru: Somasi terhadap Wawan Suwandi Dinilai Menyesatkan

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:11

Buyung, Penjelajah Batas dari Ranah Minang ke Multitalenta Cilacap

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:40

Diduga Keras Galian C Di Desa Watuagung Tuntang ” Tak Kantongi Ijin Resmi, APH Mengapa Tutup Mata? ??

Senin, 21 Juli 2025 - 14:44

Tangkap AD, Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan 143,59 Gram Sabu

Senin, 21 Juli 2025 - 04:06

Terungkap!! Tambang Galian C Diduga Ilegal Gunakan Dokumen Palsu, Catut Nama Bupati

Minggu, 20 Juli 2025 - 05:44

Judi Sabung Ayam Ratusan Juta di Purbalingga Diduga Dibekingi Oknum DPR, APH Tutup Mata

Berita Terbaru