Polisi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Depan Pabrik Gula Candi Sidoarjo

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO |Jejakkasusindonesianews.com – Tujuh pemuda ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan terhadap M.A.F.Z, laki-laki 16 tahun, asal Desa Kedungbocok, Kecamatan Tarik yang terjadi di depan Pabrik Gula Candi, Sidoarjo, pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.

Mereka yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, adalah ZMA (19) warga Gajah Magersari, KSP (20) warga Gajah Magersari, FNW (18) warga Desa Kloposepuluh, AC (15) warga Desa Kloposepuluh, BA (14) warga Ketintang Kota Surabaya, RF (16) warga Desa Kloposepuluh dan AMP (17) Kecamatan Purworeja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah mengatakan kejadian bermula, ada kelompok korban melewati area diduga akan balap liar yang dilakukan para pelaku.

“Salah satunya menyalakan petasan/kembang api, jagang tengah di gesekkan ke aspal dan terdapat orang yang mengibarkan atribut komunitas,” kata Kompol Fahmi, Rabu (9/7).

Setelah kelompok korban lewat, salah satu tersangka FNW meneriaki korban paling belakang dengan meneriaki ‘gangster-gangster’.

Atas teriakan tersebut, para pelaku langsung mengejar kelompok korban.

Sesampainya di Jl. Raya depan Pabrik Gula Candi, korban MAFZ dipepet oleh ZMA dan KSP hingga korban dipukul lalu jatuh dari motornya.

“Akibat pukulan yang diterimanya, membuat korban dibawa ke RSUD Sidoarjo,” jelas Kompol Fahmi.

Dari hasil penyelidikan, petugas menyita barang bukti antara lain 4 buah Handphone, 2 buah jaket hoodie warna hitam, 1 buah celana pendek warna coklat, 1 buah ikat pinggang, 1 buah jaket sweater warna coklat muda, 1 buah helm, 2 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai pelanggaran Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

Dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Galih)

Loading

Berita Terkait

Semangat 80 Tahun RI, Polres Semarang Taklukkan Puncak Ungaran dan Kibarkan Merah Putih
Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramcek di Terminal Minak Koncar, Tekan Angka Kecelakaan
Semarak Bulan Kemerdekaan” Polres Semarang Bagikan Bendera Merah Putih
Polres Wonosobo Klarifikasi Layanan WA STNK: Nomor Aktif, Kendala Respons Akibat Lonjakan Pesan
Perkuat Kemampuan Tangani Kejahatan Siber, Polres Sukoharjo Gelar Forum Belajar Bersama FBI
Satlantas Polres Demak Gaungkan Nasionalisme Lewat Aksi “Polantas Menyapa” di Terminal Bintoro
Kapolres Wonogiri Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus
Rekayasa Lalu Lintas di Simpang 4 ST Lumajang, Imbas Suting Film Lastri

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 16:36

Semangat 80 Tahun RI, Polres Semarang Taklukkan Puncak Ungaran dan Kibarkan Merah Putih

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:01

Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramcek di Terminal Minak Koncar, Tekan Angka Kecelakaan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:09

Semarak Bulan Kemerdekaan” Polres Semarang Bagikan Bendera Merah Putih

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:02

Polres Wonosobo Klarifikasi Layanan WA STNK: Nomor Aktif, Kendala Respons Akibat Lonjakan Pesan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:07

Perkuat Kemampuan Tangani Kejahatan Siber, Polres Sukoharjo Gelar Forum Belajar Bersama FBI

Selasa, 5 Agustus 2025 - 22:18

Satlantas Polres Demak Gaungkan Nasionalisme Lewat Aksi “Polantas Menyapa” di Terminal Bintoro

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:48

Kapolres Wonogiri Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:44

Rekayasa Lalu Lintas di Simpang 4 ST Lumajang, Imbas Suting Film Lastri

Berita Terbaru