Ambarawa -Jejakkaausidonesianews. com, Investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Jawa Tengah yang dipimpin oleh Kang Adi mengungkap sejumlah temuan menarik saat berkunjung ke Pasar Hewan,Pon, Ambarawa,baru-baru ini..(21/5/2025)
Dalam kunjungan tersebut, Lurah Pasar Pon, Hidayat, mengungkapkan keluhannya terkait banyaknya pedagang yang berjualan namun tidak tercatat secara resmi dalam data pasar. Menurutnya, sejumlah pedagang tersebut justru masuk melalui jalur tidak resmi, yaitu melalui tukang parkir atau oknum keamanan pasar.

Lanjut Hidayat,Mengharapkan DPRD Kab.Semarang Komisi B juga turun tangan agar penertiban teratasi secara akuntabel tranparan” ungkapnya.
Isu ini mencuat setelah beberapa waktu lalu beredar pemberitaan di media online yang menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) di pasar tersebut. Menanggapi hal itu, Hidayat membantah keras tudingan tersebut.
“Perlu kami luruskan, tidak ada pungli yang dilakukan oleh pegawai pasar. Yang meminta pungutan bukanlah petugas resmi, melainkan oknum tak terdata seperti tukang parkir atau keamanan pasar yang tidak masuk dalam struktur resmi kami,” jelasnya.

Hidayat juga memastikan bahwa seluruh pedagang resmi yang terdata telah dikenakan tarif retribusi sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah. Ia berharap dengan adanya perhatian dari pihak LAI BPAN, penataan dan pengawasan terhadap pasar dapat ditingkatkan, serta mencegah terjadinya praktik-praktik tak resmi yang merugikan pedagang maupun pengelola pasar.
Pihak LAI BPAN Jateng sendiri menyatakan akan terus memantau perkembangan di Pasar Pon Ambarawa dan mendorong pemerintah setempat untuk melakukan pembenahan sistem pengelolaan pasar secara transparan dan akuntabel.
(Witriyani-Red)
![]()






