SEMARANG-Jejakkasusnews.com, Tindakan seorang oknum Pimpinan Redaksi (Pimpred) media Sidik Kriminal berinisial LA menuai kecaman keras. Pasalnya, LA diduga telah memfoto mobil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah dan menyebarkannya kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dan aktivitas pertambangan di wilayah Pemalang dan sekitarnya.
Ketua IWOI Jawa Tengah, Teguh, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan arogan dan tidak berdasar yang dilakukan oleh oknum Pimpred tersebut. Ia merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar akibat penyebaran foto mobilnya disertai dengan narasi dalam pesan WhatsApp yang menyebutnya sebagai “media bodong”.
“Saya merasa dirugikan atas ulah Pimred media Sidik Kriminal yang berinisial (LA) ini, dan juga ini kategori pencemaran nama baik,” tegas Teguh saat dikonfirmasi awak media Selasa 20 Mei 2025, melalui pesan singkat.
Menurut penelusuran di lapangan, tindakan LA diduga dipicu oleh terganggunya praktik pemberian “uang tutup mulut” dari sejumlah pengusaha BBM ilegal kepadanya. Akibatnya, setiap kali ada media yang melakukan investigasi terkait BBM ilegal dan menemukan keterlibatan nama LA, oknum Pimpred tersebut diduga menghalang-halangi dan menyebarkan foto mobil serta melabeli mereka sebagai “media bodong”.
“Setiap anggota kami melakukan investigasi terkait BBM pasti dihalangi dan membagikan foto mobil ke berbagai bos solar atau pengurus tambang,” imbuh Teguh.
Lebih lanjut, Teguh mengungkapkan bahwa LA juga kerap melontarkan pernyataan “media bodong dan abal-abal” kepada wartawan lain yang hendak melakukan konfirmasi atau menjalin silaturahmi dengan pengusaha tambang atau BBM di wilayah tersebut.
Menyikapi situasi ini, Teguh menyatakan akan terus mengumpulkan informasi dan bukti di berbagai daerah, mulai dari Batang hingga Brebes. Apabila bukti-bukti yang terkumpul dianggap cukup kuat, ia berencana melaporkan oknum Pimpred LA ke Polda Jawa Tengah atas dugaan persekongkolan dan keterlibatan dalam kegiatan mafia BBM ilegal.
“Karena bukti chat maupun voice note sudah dikumpulkan bahwa oknum pimred media Sidik Kriminal berinisial (LA) ini banyak membackup segala aktifitas ilegal para mafia BBM di wilayah Pemalang dan sekitarnya,” tandas Teguh.
Tindakan oknum Pimpred LA ini berpotensi melanggar kode etik jurnalistik. Sanksi yang mungkin dikenakan dapat bervariasi, mulai dari teguran lisan, surat teguran, sanksi moral berupa permintaan maaf, hingga sanksi hukum seperti gugatan perdata atau bahkan tuntutan pidana jika terbukti melakukan pencemaran nama baik atau tindak pidana lainnya. Selain itu, perusahaan pers tempat LA bekerja juga dapat memberikan sanksi internal, termasuk pemecatan jika pelanggaran dianggap sangat berat. Dewan Pers atau organisasi wartawan juga dapat memberikan sanksi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
(Nyaman/Red)