CILACAP – Buntut dari penangkapan wartawan terkait kasus pemerasan terus meluas dan menghebohkan kalangan jurnalis, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Teguh Supriyanto menerima panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait penangkapan kedua wartawan tersebut. Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan di Polresta Cilacap,Senin( 14 /4/2025)
Dalam surat laporannya, Teguh menegaskan pentingnya proses penegakan hukum yang adil.
Ia menekankan bahwa pelapor, yang merupakan penjual rokok ilegal tanpa pita cukai, juga harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Teguh berharap langkah-langkah tepat diambil agar keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Melalui Kasi Humas, Kapolres Cilacap menghadapi pertanyaan sulit dari awak media terkait keadilan dalam penegakan hukum di wilayah hukumnya.

Namun, saat ditanya, Galih tidak dapat memberikan jawaban memuaskan mengenai hal tersebut.
Kapolresta Cilacap tampak bungkam dan menghindar ketika dijumpai oleh awak media dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) dan Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah.
Mereka mendesak agar penindakan hukum dilakukan dengan adil, serta meminta agar setiap kasus ditangani berdasarkan sebab dan akibatnya.
Sikap ini menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum di daerah tersebut seolah “tajam ke bawah, tumpul ke atas,” yang berarti penegakan hukum lebih memihak kepada kalangan kaya dan berkuasa dibandingkan dengan masyarakat miskin.
Menanggapi situasi ini, Aliansi segera bertindak dengan mendatangi salah satu penjual rokok tanpa cukai di wilayah Karangkandri Cilacap, yaitu seorang penjual bernama Purwanto.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa semua pelanggaran hukum ditangani tanpa pandang bulu.
Dalam penelusuran dan hasil investigasi yang dilakukan, ditemukan 32 merek rokok dengan total sekitar 300 bungkus yang dijual secara bebas di lokasi tersebut.
Awak media kemudian mendorong pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Cilacap untuk segera menindaklanjuti temuan ini.
Akhirnya, pihak Polresta Cilacap menurunkan satu tim untuk menindak dan membawa pelaku.
Melalui perwakilan Aliansi, laporan resmi telah dibuat untuk mendorong penindakan hukum yang tegas, termasuk menangkap bos atau aktor di balik peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kabupaten Cilacap, yang telah menjadi masalah serius bagi masyarakat.
Di tengah aksi awak media, muncul seorang yang mengaku sebagai ketua salah satu organisasi masyarakat (Ormas) berinisial ES.
Ia mengingatkan agar pihak-pihak tertentu tidak sembarangan bertindak di wilayahnya, yang menimbulkan dugaan bahwa ‘E’ berfungsi sebagai backing dalam peredaran rokok ilegal ini.
“Dalam Tiktok yang diunggah akun ‘CILACAPMEDIA TV’ di situ Kapolresta Cilacap memberikan statment terkait peredaran rokok ilegal, yang dijadikan sebagai petunjuk hukum pihak awak media untuk melakukan tangkap tangan agar segera ditangkap bandar-bandar rokok ilegal khususnya di wilayah Cilacap,” katanya
Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun
Para jurnalis mendesak Polresta Cilacap untuk menunjukkan profesionalisme dan komitmen terhadap supremasi hukum. Proses hukum yang adil bukan hanya menyasar mereka yang lemah, tetapi juga menindak tegas pelanggar besar yang merugikan negara.(...) [Hadi &Tiem]
![]()






