Jejak Korupsi Penyalahgunaan Dana  APBDes Desa Plumbon Kec.Suruh,Uang Di Titipkan Ke Kejaksaan ” Namun Proses Hukum Tetap Berjalan

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Semarang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menerima uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 124.191.693 dalam perkara tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Penyerahan uang titipan tersebut dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menerima langsung dana yang dititipkan oleh pihak terkait atas nama terdakwa Listiyono Bin Kuri . Dana tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rekening Giro Bendahara RPL 134 Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang di Bank BRI Cabang Ungaran.

Menurut laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.010.806.407. Dari jumlah tersebut, tanggung jawab terdakwa Listiyono Bin Kuri (Alm) sebagai direktur CV Bintang Karya ditetapkan sebesar Rp 124.191.693.

Modus Manipulasi Pembangunan Fisik Desa

Berdasarkan dakwaan, Listiyono Bin Kuri (Alm) diduga telah memanipulasi pelaksanaan pembangunan fisik di Desa Plumbon pada tahun 2018 dan 2019. Proyek yang seharusnya dilakukan dengan sistem swakelola justru dilaksanakan tidak sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat perbedaan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2016 dan Peraturan Bupati Semarang No. 12 Tahun 2016.

Pelanggaran ini bertentangan dengan Pasal 9 Peraturan Bupati Semarang No. 12 Tahun 2016, yang mengatur bahwa pengadaan barang/jasa di desa harus dilakukan secara swakelola dengan memaksimalkan sumber daya lokal dan melibatkan masyarakat setempat. Selain itu, Pasal 10 ayat (1) peraturan yang sama menegaskan bahwa pekerjaan swakelola harus direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh penanggung jawab anggaran atau kelompok masyarakat.

Selain melanggar peraturan daerah, perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pernyataan Resmi Kejaksaan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Irvan Surya Hartadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerimaan uang titipan ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan dalam perkara korupsi APBDes Plumbon.

“Penerimaan uang titipan ini merupakan bentuk tanggung jawab terdakwa dalam pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi yang terjadi. Namun, proses hukum terhadap perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan guna memastikan pemulihan kerugian negara serta tegaknya supremasi hukum…(Ad/Nur/ Red)

Loading

Berita Terkait

DPRD Salatiga ” Raih Rekor Leprid Atas Pembagian 7.000 Nasi Kenduri
Cerdas Cegah Bullying, Polsek Masaran Gandeng Ponpes Wujudkan Generasi Ramah Anak
Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!
Pemantauan TK Binaan, DWP Soroti Sarana Pendidikan dan Gizi Anak
Polisi Amankan Enam Pelajar yang Bolos di Area Makam Tionghoa”  Lakukan Pembinaan Humanis
Gebyar Muharram Berbagi, LAZiS Jateng Bahagiakan 1.120 Anak Yatim Dhuafa di Jawa Tengah.
Festival Clay HIMPAUDI Salatiga: Anak-Anak Diajak Rayakan Toleransi Sejak Dini
Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Mutu, Kerugian Masyarakat Capai Rp 99 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:27

DPRD Salatiga ” Raih Rekor Leprid Atas Pembagian 7.000 Nasi Kenduri

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:01

Cerdas Cegah Bullying, Polsek Masaran Gandeng Ponpes Wujudkan Generasi Ramah Anak

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:56

Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:17

Pemantauan TK Binaan, DWP Soroti Sarana Pendidikan dan Gizi Anak

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:22

Polisi Amankan Enam Pelajar yang Bolos di Area Makam Tionghoa”  Lakukan Pembinaan Humanis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 06:15

Gebyar Muharram Berbagi, LAZiS Jateng Bahagiakan 1.120 Anak Yatim Dhuafa di Jawa Tengah.

Sabtu, 26 Juli 2025 - 05:34

Festival Clay HIMPAUDI Salatiga: Anak-Anak Diajak Rayakan Toleransi Sejak Dini

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:52

Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Mutu, Kerugian Masyarakat Capai Rp 99 Triliun

Berita Terbaru