SRAGEN – Sepandai pandainya tupai melompat akhirnya terjatuh juga, akhirnya kisah petualangan sosok pria paruh baya akrab dipanggil Njeman nama asli Sutiman (50) asal Dukuh Pancuran RT 17 Desa Bonagung Kecamatan Tanon Sragen kandas sudah dan berujung dihotel prodeo.
Kemarin Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen meringkus pelaku penipuan dengan bermodus dukun yang bisa mengambil uang gaib dirumahnya. Pelaku digelandang kepolres dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan tersebut.
Dengan modus bisa menarik uang gaib, Sutiman alias Njeman (50), berhasil memperdaya korbannya hingga mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 60 juta. Kasus tersebut terkuak saat korban Triyani asal Solo menceritakan kejadian tersebut kepada kuasa hukumnya Minarno dkk.
Korban semula diimingi oleh pelaku Njeman yang mengaku dapat menarik uang gaib yang mencapai dua kardus didalam rumah kakaknya Sadiman warga Solo Baru. Korban pun tergiur dengan uang yang berjumlah fantastis itu, lalu berawal mengikuti permintaan pelaku dengan menyetorkan uang pertama sebesar Rp 35 juta untuk membeli sesaji wedus kendit atau kambing kendit, lalu yang kedua pembelian burung gagak hitam Rp. 3,5 juta untuk pembelian sesaji lainnya syarat kelengkapan menjalankan ritual gaib.
Hingga berikutnya pelaku terus kembali memperdaya korban dengan meminta uang kembali untuk membeli sesaji sampai seterusnya hingga tersadar mengalami kerugian mencapai Rp 60 jutaan. Tak cukup disitu saja, korban mengaku ada rencana pelaku soal pelecehan dalam bentuk surat, yakni bertujuan ritual untuk melakukan ritual mandi bersama dalam keadaan bugil agar uangnya bisa ditarik dan yang boleh melihat cuma Njeman sendiri.
Upaya mediasi dilakukan beberapa kali namun tak menuai hasil, serta pelaku pun tak ada menunjukkan etika baik. Korban Triyani yang kesal merasa tertipu dan seolah dipermainkan akhirnya melaporkan pelaku atas kasus penipuan ke Polres Sragen didampingi kuasa hukumnya pada tahun 2024 kemarin.
Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto kepada awak media, Jumat kemarin (14/2/2025), mengungkapkan pembongkaran kasus penipuan berkedok dukun spritual bisa mengambil uang gaib itu berawal dari aduan seorang ibu-ibu bernama Triyani, warga Solo, ke Mapolres Sragen tentang penipuan tersebut.
Lanjutnya, dari aduan itu, Satreskrim membentuk tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Akhirnya hasil penyelidikan mengarah pada seseorang berinisial Sutiman alias Njeman. Kami menangkap pelaku di kediamannya di wilayah Desa Bonagung, Tanon, Sragen. Hasil interogasi, pelaku mengakui berpura-pura bisa mengambil uang gaib dengan cara ritual. Sarana ritual dibebankan kepada korban, yakni membeli burung gagak dan kambing kendit serta ritual ke beberapa makam tua di Sragen,” ujarnya.
Dia menambahkan, kerugian korban yaitu dalam memberi sarana ritual, yakni burung gagak senilai Ro3,5 juta dan menyerahkan motor beserta buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan sejumlah uang untuk membeli kambing kendit.
“Total kerugian korban senilai Rp30 juta. Kejadian itu terjadi pada 2022 dan baru terungkap. Pelaku ditangkap di kediamannya pada 10 Februari 2025 lalu. Korban diketahui hanya satu orang dan kasus ini masih kita kembangkan. Pelaku ini pekerjaannya serabutan dan tipu-tipu saja, memang tidak bisa mengambil uang gaib.” Imbuhnya.
Atas perbuatan pelaku dalam kasus penipuan dengan modus mengambil uang gaib dan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. ( Awi )