BATANG | JEJAKKASUSINDONESINEWS.COM- Aktivitas tambang batu yang diduga ilegal di aliran sungai Desa Satriyan Kecamatan Tersono,milik Ari, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kegiatan yang disebut telah berlangsung lama ini memicu kemarahan warga karena dinilai luput dari penindakan aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (9/4/2026), aktivitas tambang masih berjalan terang-terangan. Sejumlah alat berat terlihat beroperasi di area sungai, sementara truk pengangkut material lalu lalang tanpa hambatan.
Seorang warga berinisial AH mengaku heran lantaran aktivitas tersebut seolah dibiarkan.
“Sudah lama berjalan, tapi belum pernah ada penindakan,” ujarnya.
Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan, bahkan tudingan bahwa aparat terkesan “tutup mata”. Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian, termasuk Kanit Tipiter Polres Batang, juga belum membuahkan tanggapan.
Selain melanggar aturan, aktivitas tambang tanpa izin ini berpotensi merusak lingkungan.
Pengerukan sungai dapat memicu erosi, merusak ekosistem, serta meningkatkan risiko banjir dan longsor. Warga juga mengeluhkan dampak langsung seperti debu, kebisingan, dan kerusakan jalan akibat kendaraan berat.
Secara hukum, kegiatan tersebut jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap aktivitas pertambangan memiliki izin resmi. Pelanggaran dapat dikenai pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Di tengah tekanan publik, respons akhirnya datang dari jajaran kepolisian. Kapolres Batang, AKBP Veronika, memastikan pihaknya akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Kami berterima kasih atas informasi yang disampaikan. Ini bagian dari sinergi antara media dan aparat penegak hukum,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Saya akan turun langsung. Jika ada pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi harapan baru bagi warga. Namun, masyarakat kini menanti langkah konkret di lapangan, bukan sekadar pernyataan.
Desakan juga diarahkan kepada Dinas ESDM Jawa Tengah dan aparat kepolisian agar segera mengambil tindakan nyata. Penegakan hukum dinilai mendesak, baik untuk menjaga kelestarian lingkungan maupun menghindari kesan adanya pembiaran terhadap praktik tambang ilegal.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat, menegakkan hukum atau membiarkan pelanggaran terus berlangsung.
“Hingga berita ini diturunkan, pemilik Ari, dan aparat penegak hukum (APH) dan pihak-pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi membuka hak jawab serta ruang klarifikasi guna menjaga keberimbangan pada pemberitaan selanjutnya.[Mu/Red]








