Laporan | M.Supadi
Kota Semarang | Jejakkasusindonesianews.com –Aparat kepolisian dari Unit Idik V Resmob Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan peledak (handak) yang menewaskan seorang bocah. Seorang pelaku berhasil diamankan di wilayah Jawa Timur.[30/3]
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Kasus tersebut berkaitan dengan peristiwa ledakan petasan di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, yang terjadi pada Jumat dini hari, 20 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Insiden tragis itu merenggut nyawa seorang anak berinisial G.A.P. (9), warga Genuk, Kota Semarang. Korban meninggal dunia setelah tertimpa bagian atap rumah yang roboh akibat ledakan, saat ia berada di dalam rumah. Sementara anggota keluarga lainnya berhasil menyelamatkan diri.
Berdasarkan keterangan saksi berinisial T, ledakan keras terdengar sekitar pukul 01.00 WIB dari arah rumah korban, disertai kepulan asap meski tanpa api. Warga sekitar yang panik segera mendatangi lokasi.
Petugas piket Polsek Gayamsari yang dipimpin Kapolsek langsung bergerak cepat ke lokasi sekitar pukul 01.15 WIB untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). Polisi kemudian berkoordinasi dengan Tim Inafis Polrestabes Semarang guna melakukan olah TKP dan identifikasi.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial S.R. (38), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Pelaku ditangkap di kediamannya di Dusun Lojikantang, Kecamatan Kalianget.
Pelaku diketahui menjual bahan peledak secara ilegal melalui media sosial, dengan modus menawarkan bahan tersebut lewat akun TikTok. Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena bahan yang diperjualbelikan dapat memicu ledakan jika dirakit tanpa standar keamanan.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit telepon genggam, serta sejumlah bahan kimia seperti bubuk pupuk, aluminium powder, dan belerang dengan masing-masing berat sekitar 250 gram.
Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran bahan berbahaya di masyarakat.
“Pelaku kami jerat dengan pasal terkait penyalahgunaan bahan peledak. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan ataupun merakit bahan berbahaya secara ilegal karena sangat berisiko terhadap keselamatan jiwa,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Peristiwa ini menjadi peringatan serius akan bahaya penyalahgunaan bahan peledak, terutama yang diperjualbelikan bebas melalui media sosial tanpa pengawasan.






