Laporan | Mustaqim : Editor | Witriyani
KEBUMEN |JEJEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM -Jajaran Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di ruas Jalan Lintas Selatan (JLSS), tepatnya di Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit, pada awal Januari 2026 lalu.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengungkapkan, setelah melalui proses penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Desa Tlogodepok, Kecamatan Mirit.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AN (21), AA (19), dan AH (18). Dari tangan mereka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis corbek yang diduga digunakan saat beraksi.
“Aksi begal tersebut terjadi pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 03.45 WIB. Korban bernama Elis Annisa Rahmawati bersama suaminya saat itu tengah dalam perjalanan dari Cilacap menuju Yogyakarta untuk bekerja,” jelas Kapolres, Kamis (26/3/2026).
Dalam perjalanan melintasi wilayah Mirit, korban dibuntuti oleh tiga pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna merah. Dua pelaku terlihat membawa senjata tajam jenis corbek atau cocor bebek.
Merasa terancam, korban akhirnya menghentikan kendaraannya. Para pelaku kemudian turun dan mengancam korban menggunakan senjata tajam sambil meminta barang berharga.
Dalam kondisi tertekan, korban menyerahkan dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp50 ribu. Setelah itu, para pelaku langsung melarikan diri ke arah barat.
Usai kejadian, korban melanjutkan perjalanan dan meminta bantuan di SPBU Tlogopragoto sebelum akhirnya melapor ke Polsek Mirit. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp3,05 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Mirit bersama Tim Resmob Polres Kebumen melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya dan menggunakan sepeda motor Honda PCX sebagai sarana dalam melakukan aksi kejahatan.
Kini ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 479 atau Pasal 482 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan maupun pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Polres Kebumen menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya di jalur rawan seperti JLSS.






