Laporan |Mulyono
DEMAK | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Jelang perayaan malam takbir Idulfitri 1447 H, jajaran kepolisian bersama unsur Forkopimda menggelar apel akbar pengamanan guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Dalam apel tersebut, ditegaskan larangan tegas penggunaan sound horeg atau perangkat audio berdaya besar. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan konflik antarwarga.
Kapolsek Karanganyar menyampaikan, sebelumnya telah ada kesepakatan bersama antara aparat, pemerintah desa, dan masyarakat terkait pembatasan penggunaan sound system saat takbiran. Namun, pelanggaran masih ditemukan di lapangan sehingga dilakukan tindakan tegas berupa penertiban.
Bahkan, aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah unit sound horeg beserta kendaraan pengangkutnya setelah adanya laporan masyarakat terkait kebisingan saat uji coba perangkat tersebut.
Langkah ini juga berkaca pada pengalaman tahun sebelumnya, di mana penggunaan sound horeg kerap menjadi pemicu gesekan hingga bentrokan antar kelompok masyarakat.
Seluruh elemen Forkopimda pun sepakat menolak penggunaan sound horeg, baik saat membangunkan sahur maupun pada malam takbiran, demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga.
Dengan pengamanan yang diperkuat serta aturan yang ditegakkan, masyarakat diimbau merayakan malam takbir secara sederhana, tertib, dan tetap menjaga suasana khidmat Idulfitri.






