Laporan | Yogie
BLORA | JKI – Jajaran Polsek Todanan, Polres Blora berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar fasilitas pendidikan. Dua pelaku lintas provinsi diringkus tanpa perlawanan saat tengah makan siang di sebuah warung wilayah Todanan.
Kasus ini terungkap setelah SDN 2 Gondoriyo, Kecamatan Todanan, melaporkan kehilangan sejumlah barang inventaris pada Rabu (25/02/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saksi yang hendak membuka ruang kantor mendapati pintu dalam kondisi tidak terkunci dan isi ruangan sudah berantakan.
Dari hasil pengecekan, pihak sekolah kehilangan satu unit LCD proyektor merek Infocus, satu unit LCD proyektor Acer, dua unit laptop Lenovo, serta satu unit laptop HP. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 27 juta.
Diringkus Saat Makan Siang
Unit Reskrim Polsek Todanan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Titik terang muncul pada Jumat (27/02/2026) siang, ketika petugas mencurigai dua pria yang sedang makan di warung sebelah barat Cumpleng Indah.
Setelah dilakukan pengintaian dan identifikasi, petugas langsung menyergap IW (38), warga Bandar Lampung, dan DS (39), warga Jakarta Utara. Keduanya diketahui berdomisili di Kabupaten Rembang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua sepeda motor, yakni Yamaha NMAX berpelat palsu R-3598-JAC dan Honda ADV G-4056-CDF. Petugas juga menemukan satu unit laptop dalam tas serta satu unit proyektor yang disembunyikan di dalam jok motor.
Gunakan Pelat Palsu, Bawa Alat Bobol
Kapolsek Todanan, Iptu Suhari, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut para pelaku cukup licin karena menggunakan pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas.
“Kedua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti alat yang digunakan untuk membobol sekolah, yakni sebuah obeng. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mencari barang bukti lain yang kemungkinan sudah dijual,” tegas Iptu Suhari.
Ia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti berupa tiga unit laptop, dua sepeda motor, alat untuk membobol, serta uang tunai Rp 1.150.000 sisa hasil penjualan barang curian, telah diamankan di Mapolsek Todanan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek juga mengimbau seluruh instansi pendidikan agar memperketat sistem pengamanan inventaris guna mencegah aksi serupa terulang kembali.






