Salatiga | jejakkasusindonesianews.com – Seorang perempuan berinisial EC, yang mengaku sebagai korban dugaan penistaan agama dan Pelecehan Seksual, dijadwalkan memenuhi undangan klarifikasi dari pihak kepolisian pada pekan depan.
EC akan diperiksa sebagai saksi sekaligus korban dalam perkara yang dilaporkan masyarakat.
Kasus ini menyeret seorang rohaniawan Pendeta Gereja Bethany Salatiga berinisial TS, yang disebut merupakan pendeta gereja Bethany di kota Salatiga.
Laporan yang beredar menyebutkan adanya dugaan penghinaan terhadap agama Islam serta dugaan perbuatan cabul yang terjadi pada april 2025.
EC menuturkan, peristiwa bermula pada 2023 ketika dirinya mengikuti proses perpindahan keyakinan melalui baptisan.
Ia mengaku selama proses pembinaan keagamaan terdapat materi yang menurutnya berisi pernyataan yang menyinggung ajaran agama islam.
Pernyataan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Selain itu, EC juga mengaku mengalami dugaan tidak pantas saat bertemu TS di sebuah hotel di Salatiga pada 28 April 2025.
Ia menyatakan sempat menolak ajakan yang mengarah pada hubungan fisik dan kemudian meninggalkan lokasi.
Menurut EC, ia telah menerima undangan klarifikasi resmi dari Kepolisian.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami kronologi kejadian serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
Sejumlah elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan Organisasi kemasyarakatan, tersebut turut memantau perkembangan kasus ini.
Mereka meminta aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, demi menjaga konduktivitas serta kerukunan umat beragama di kota Salatiga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlampor (TS) dan (BH ) belum dimintai konfirmasi oleh pihak Aparat penegak hukum
Aparat kepolisian juga masih melakukan tahap klarifikasi awal dan belum menetapkan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan.
Kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Masyarakat diharapkan tetap menjaga situasi yang konduksif serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum memverifikasi sambil menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang .[SM/Red]






