Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan

redaksi

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan |  Kaperwil Jateng | Yogie
PATI |Jejakkasusindonesianews.com — Di usia yang seharusnya menjadi teladan, seorang pria berinisial BU (57) warga Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, justru terjerumus dalam lingkaran hitam peredaran narkotika. Ia diciduk Satresnarkoba Polresta Pati karena diduga kuat berperan sebagai perantara peredaran sabu, bukan sekadar pemakai.

Dari tangan BU, polisi mengamankan sabu seberat bruto 11,72 gram yang dikemas rapi dalam 21 paket plastik klip, siap edar. Jumlah ini menegaskan bahwa tersangka bukan pemain kecil.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap gerak-gerik mencurigakan tersangka. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti aparat dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya berujung penangkapan.

Kapolresta Pati melalui Kasat Resnarkoba Kompol Agus Budi Yuwono menegaskan, tersangka telah lama terendus sebagai bagian dari jaringan peredaran sabu.

“Yang bersangkutan berperan sebagai penyedia sekaligus perantara. Ini bukan pemakai, tapi pengedar,” tegas Kompol Agus.

Penangkapan dilakukan Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di pinggir Jalan Pati–Tayu, tepatnya di wilayah Desa Ngepungrojo, Kecamatan Pati. Saat digerebek, tersangka diduga hendak meletakkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan — modus klasik jaringan narkoba.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 21 paket sabu yang dibungkus tisu dan dilakban merah, serta satu unit handphone yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi transaksi dengan pembeli maupun pemasok.

Tanpa banyak mengelak, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Tersangka menguasai dan akan mengedarkan sabu tersebut. Perannya jelas sebagai perantara,” ujar Kompol Agus dengan nada tegas.

Atas perbuatannya, BU kini harus menghadapi jerat hukum berat. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.

Saat ini, tersangka mendekam di Satresnarkoba Polresta Pati untuk proses penyidikan lanjutan. Polisi juga tengah memburu pemasok di atasnya, menandakan kasus ini belum berhenti di satu pelaku.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pati. Peran masyarakat sangat penting dan kami apresiasi informasi yang diberikan,” pungkas Kompol Agus.

Berita Terkait

Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal
Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak
Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah
Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas
Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi
Selundupkan Tembakau Gorila ke Lapas, Warga Bandungan Diciduk Polres Semarang

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:03

Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:36

Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:51

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:18

Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 18:58

Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:40

Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:50

Selundupkan Tembakau Gorila ke Lapas, Warga Bandungan Diciduk Polres Semarang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!