Brebes | jejakkasusindonesianews.com
Berawal dari informasi masyarakat, jajaran Sat Resnarkoba Polres Brebes berhasil membekuk seorang pria berinisial MD alias Iceng (33) saat nongkrong di sebuah kafe kawasan Pasar Batang, Kabupaten Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan, dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan enam butir psikotropika jenis Riklona yang disimpan di saku celana tersangka.
“Berawal dari informasi masyarakat. Kemudian jajaran Sat Resnarkoba menangkap pelaku di dalam kafe. Saat digeledah, ditemukan enam butir psikotropika jenis Riklona di saku celananya,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (24/9/2025).
Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke rumah pelaku di Desa Gamprit. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 34 paket sabu siap edar dan delapan pot berisi sekitar 8.000 butir psikotropika.
Kasus ini terus dikembangkan setelah tersangka menunjukkan sejumlah titik lain yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba. Di antaranya di sekitar Alun-alun Brebes serta lampu merah Bhakti Asih, Wanasari. Dari lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan beberapa paket sabu tambahan.
Saat ini MD alias Iceng beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Brebes. Polisi masih mendalami jaringan distribusi narkoba yang melibatkan tersangka, mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan cukup besar dan diduga terhubung dengan sindikat peredaran di wilayah Kabupaten Brebes.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta : Yogie PS






