Keluarga Pembuat Uang Palsu Digulung Polisi, Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti

redaksi

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak |Jejakkasusindonesianews.com  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil membongkar sindikat pembuat sekaligus pengedar uang palsu. Empat tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga ditangkap, beserta ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu siap edar.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (26/9/2025), mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu di wilayah Demak.

“Tim Resmob segera bergerak dan berhasil mengamankan tiga orang, yakni R (47), RA (24), dan BY (20) – ibu bersama dua anaknya, warga Ungaran Timur, Kabupaten Semarang,” jelas Kompol Hendrie.

Ketiganya ditangkap saat membelanjakan uang palsu di Pasar Gajah, Kecamatan Gajah, serta di wilayah Kebonagung. Dari pengembangan, polisi kemudian menangkap BR (31), warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, yang diketahui sebagai produsen utama uang palsu.

“BR ini residivis kasus serupa. Dari rumahnya, kami sita barang bukti berupa alat produksi dan ribuan lembar uang palsu,” tegas Wakapolres.

Modus dan Keuntungan

Dalam pemeriksaan, R mengaku membeli uang palsu dari BR seharga Rp10 juta untuk memperoleh Rp50 juta uang palsu. Uang tersebut diedarkan dengan cara dibelanjakan di pasar tradisional maupun warung makan.

Para pelaku sudah beraksi selama lima bulan, dengan modus membelanjakan Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per hari. Diperkirakan sekitar Rp5 juta uang palsu sudah beredar, sedangkan keuntungan diperoleh dari uang asli hasil kembalian.

Barang Bukti

Polisi menyita 1.468 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 149 lembar pecahan Rp50 ribu, uang asli Rp93 ribu, serta peralatan produksi berupa:

Dua printer Fuji Xerox

Laptop

Screen sablon bergambar Soekarno-Hatta & logo BI

Cat, rakel, meja sablon

Kertas HVS, serbuk fosfor

Alat pemotong kertas

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3), Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Pewarta : Yogie PS

Berita Terkait

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda
Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!
Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku
Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9
LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku
Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 13:20

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:13

Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05

Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:16

Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:46

Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:04

Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:05

LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:34

Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!