Blora / jejakkasusindonesianews.com – Polemik dugaan kriminalisasi tiga wartawan di Blora terus menggelinding. Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto yang sebelumnya menuding wartawan melakukan pemerasan di Temanggung, kini justru bungkam saat diminta bukti.
Redaksi mengajukan konfirmasi resmi sejak Senin (1/9/2025) terkait dasar hukum dan bukti tuduhan. Namun hingga berita ini diturunkan, Kapolres maupun Kanit Unit 3 Ipda Cahyoko memilih diam. Sikap bungkam ini memperkuat dugaan bahwa tuduhan hanyalah opini tanpa landasan fakta.
Padahal, rekaman percakapan yang beredar justru mengungkap upaya suap dari seorang oknum bernama Boby agar berita mafia BBM dihapus. Fakta ini membalik narasi Kapolres yang menyebut adanya pemerasan oleh wartawan.
Kuasa hukum wartawan, Dr. John L. Situmorang, S.H., M.H., menilai langkah aparat penuh kejanggalan. “Setelah P21, perkara seharusnya menjadi kewenangan Jaksa. Anehnya polisi justru menghentikan dengan Restorative Justice, lalu menambah tuduhan baru tanpa bukti. Ini janggal dan kami akan ambil langkah hukum,” tegasnya.
Kritik keras juga datang dari organisasi pers. Ketua AWPI Jawa Tengah, Ir. Elman Sirait, menyebut tindakan Kapolres Blora sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers. “Kalau aparat bisa menuduh tanpa bukti lalu bungkam saat dikonfirmasi, itu berbahaya bagi demokrasi. Kami menuntut klarifikasi terbuka dan permintaan maaf,” ujarnya.
Kini publik menunggu keberanian Kapolres Blora membuktikan tuduhannya. Semakin lama bungkam, semakin kuat dugaan bahwa isu pemerasan hanyalah manuver untuk membungkam suara pers.
Dikutip laman : Infojatengnews.com
[Red]