Polresta Cilacap Libas Dua Bandar Obat Iblis, Ratusan Butir Tramadol & Heximer Diamankan!”

redaksi

Minggu, 24 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap||Jejakkasusindonesianews.com  – Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat terlarang dalam satu hari. Dua tersangka diamankan di lokasi berbeda bersama ratusan butir obat psikotropika dan obat berbahaya siap edar.

Tersangka pertama, UAF (23), warga Kecamatan Kesugihan, ditangkap di SPBU Jeruklegi, Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangannya, polisi menyita 52 butir obat psikotropika berbagai jenis.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB, Satresnarkoba kembali melakukan penggerebekan di sebuah kamar Hotel Permata, Kecamatan Majenang. Polisi meringkus DJS (21), warga Kecamatan Majenang, yang kedapatan menguasai 598 butir Tramadol dan Heximer serta 10 butir psikotropika.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, membenarkan adanya pengungkapan dua kasus tersebut. “Kedua tersangka kami amankan di lokasi berbeda pada hari yang sama. Barang bukti berupa psikotropika dan obat berbahaya telah disita untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Ipda Galih menambahkan, tindakan tegas ini merupakan komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran obat terlarang yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat terlarang. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, UAF mengaku sebagian obat digunakan pribadi dan sisanya dijual kembali dengan harga Rp30 ribu hingga Rp55 ribu per butir. Sementara DJS diketahui berperan sebagai pengedar yang bekerja sama dengan seorang rekan bernama MS sejak Mei 2025.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Cilacap. UAF dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 12 ayat (2) sub Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara DJS dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

[Yogie PS]

Berita Terkait

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda
Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!
Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku
Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9
LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku
Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 13:20

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:13

Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05

Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:16

Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:46

Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:04

Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:05

LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:34

Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!