Polres Sragen Bekuk Dua Pembalak Liar di Hutan Jenar, Rugikan Perhutani Rp15 Juta!

redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sragen||Jejakkasusindonesianews.com – Satreskrim Polres Sragen meringkus dua warga Jenar, MD (28) dan Sd (59), usai kepergok mencuri kayu jati di Hutan Produksi Petak 53 C RPH Jenar BKPH Tangen, Dukuh Winong, Desa Dawung. Aksi pembalakan liar itu menimbulkan kerugian sekitar Rp15 juta bagi Perhutani.

Penangkapan berawal dari patroli malam petugas Perhutani pada Selasa (4/8/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Kedua pelaku kedapatan memikul batang kayu jati, lalu kabur ketika diteriaki. Berkat kesigapan petugas, identitas mereka segera terungkap.

Sehari sebelumnya, Minggu (3/8/2025), pelaku menebang dua pohon jati berdiameter 70 cm dan menyembunyikannya di lahan tebu. Malam berikutnya, mereka kembali untuk menebang pohon lain, namun kali ini aksi mereka dipergoki.

Barang bukti yang diamankan meliputi 25 batang kayu jati dan dua gergaji gorok. Para pelaku mengaku kayu tersebut akan dijual, sebagian dipakai untuk renovasi atap rumah.

Mereka dijerat Pasal 82 Ayat (1) huruf C UU No. 18 Tahun 2013 jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman 1–5 tahun penjara dan denda Rp500 juta–Rp2,5 miliar.

Penulis:Rizky

Editor : Redaksi

 

 

Loading

Berita Terkait

Tambang Ilegal Bandel! Baru Disegel, Galian C di Kudus Kembali Menggila,Pengawasan Negara Dipertanyakan
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian C di Sidomukti Kendal Disorot Warga dan Aparat Diminta Bertindak
Distribusi Solar Subsidi Dipertanyakan, SPBU 44.582.09 Blora Dalam Sorotan
Skandal Hutan Kapuas Hulu: Oknum PNS Dinas PUPR Diduga Jadi Dalang Illegal Logging di Kawasan Hutan Negara
Diduga Timbun Solar Ilegal, Aktivitas PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan
Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi
Galian C Darupono Kebal Hukum? Jalan Boja–Kaliwungu  Parah, Licin Berlumpur LAI BPAN Jateng Desak Polda Jateng Turun Gunung
Diduga Ilegal tapi Dipakai Instansi Pemerintah, PT Mulya Jati Utami Kota Tegal Disorot Publik

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:18

Tambang Ilegal Bandel! Baru Disegel, Galian C di Kudus Kembali Menggila,Pengawasan Negara Dipertanyakan

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:21

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian C di Sidomukti Kendal Disorot Warga dan Aparat Diminta Bertindak

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:40

Distribusi Solar Subsidi Dipertanyakan, SPBU 44.582.09 Blora Dalam Sorotan

Senin, 26 Januari 2026 - 09:09

Skandal Hutan Kapuas Hulu: Oknum PNS Dinas PUPR Diduga Jadi Dalang Illegal Logging di Kawasan Hutan Negara

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:27

Diduga Timbun Solar Ilegal, Aktivitas PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:40

Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi

Senin, 19 Januari 2026 - 23:34

Galian C Darupono Kebal Hukum? Jalan Boja–Kaliwungu  Parah, Licin Berlumpur LAI BPAN Jateng Desak Polda Jateng Turun Gunung

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:17

Diduga Ilegal tapi Dipakai Instansi Pemerintah, PT Mulya Jati Utami Kota Tegal Disorot Publik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!