Polresta Malang Kota Gulung Sindikat Curanmor: 3 Kasus Terbongkar, 4 Pelaku Dibekuk, 1 Buron

redaksi

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang||Jejakkasusindonesianews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dalam waktu singkat. Empat orang tersangka kini mendekam di balik jeruji besi, sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Salah satu kasus yang paling menonjol melibatkan pencurian mobil di kawasan Pondok Blimbing Indah, Kecamatan Blimbing.

Kasus Pertama: Pencurian Mobil oleh Teman Sendiri

Pelaku berinisial SPS (34), warga Bandulan, Kecamatan Sukun, memanfaatkan hubungan pertemanan dengan korban HS (60) untuk melancarkan aksinya. Pada 23 Juli 2025, setelah mengetahui rumah korban kosong, SPS masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci.

Agar tidak terekam, kabel CCTV diputus. Ia kemudian mengambil empat ponsel, satu tablet, serta kunci mobil Peugeot 408 warna putih tahun 2013. Mobil tersebut dibawa kabur ke arah Surabaya. Berkat penyelidikan cepat, sehari setelah kejadian polisi berhasil menghentikan laju mobil di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Sidoarjo.

Kasus Kedua: Motor Dicuri Saat Parkir

Kasus berikutnya terjadi di Jalan Gadang Gang 10, Sukun, pada 30 Juli 2025. Dua pelaku, NV (25) dan SH (41), mencuri motor Honda Beat milik SW (41) yang diparkir tanpa kunci stang. Motor itu didorong kabur dan plat nomor dibuang ke sungai. Polisi menangkap keduanya pada 4 Agustus, lengkap dengan barang bukti.

Kasus Ketiga: Pura-pura Pesan Kopi, Bawa Kabur Motor

Pada 1 Agustus 2025 malam, MA (24), warga Bululawang, datang ke sebuah warung kopi di depan GOR Ken Arok, Kedungkandang. Saat korban AG (44) sibuk membuat pesanan, pelaku langsung membawa kabur motor Yamaha Jupiter yang terparkir di depan.

Aksinya keburu dipergoki warga sekitar yang kemudian menyerahkannya ke polisi. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MA beraksi bersama rekannya berinisial RK, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pesan Kepada Warga

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci rumah dan kendaraan, serta segera melapor bila terjadi tindak kejahatan agar dapat segera ditangani

(Glh)

Loading

Berita Terkait

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua
Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal
Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak
Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah
Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan
11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:55

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua

Senin, 2 Februari 2026 - 15:01

Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:03

Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:36

Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:51

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:18

Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 18:58

Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!