Dugaan Penipuan Investasi Pengadaan Barang” Yuli Warga Semarang Melaporkan Iwan Cahyono ke Polisi

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota.Semarang-Jejakkasusindonesianews.com, Kota Semarang yang menjadi korban dugaan penipuan investasi pengadaan barang yang melibatkan Iwan Cahyono sebagai terduga pelaku melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang.

 

Korban atas nama Yuli Maryuti beralamat di Jl Tambra Kp Darat Mulyo RT 2/10 Dadapsari Semarang Utara Kota Semarang Jawa Tengah, mengalami kerugian total sebesar Rp 916 juta.

Menurut Yuli, yang juga adalah tetangga pelaku di Perbalan Semarang Utara, penipuan ini dimulai sejak tahun 2022 hingga 2024.

 

Korban menyetor uang kepada Iwan dengan harapan mendapatkan keuntungan dari investasi pengadaan barang dengan modus operandi pengadaan barang di sejumlah Pemkab di Jateng, DIY, dan Jawa Timur.

 

Ketika korban meminta uang pokok dan meminta pelaku untuk menunjukkan gudang penyimpanan barang investasi, Iwan selalu berkelit dan menghindar.

 

Keterlibatan Iwan sebagai terduga pelaku penipuan ini terungkap setelah para korban merasa jengkel dan tidak puas dengan jawaban yang diberikan oleh pelaku.

 

Polrestabes Semarang saat ini tengah menangani kasus ini dan meminta keterangan baik pihak pelapor maupun terlapor, penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap detail penipuan yang dilakukan oleh Iwan Cahyono.

“Setiap laporan yang kami terima akan kami tindak lanjuti dengan serius. Kami akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan,” Ujar salah satu penyidik Reskrim Polrestabes Semarang saat menerima laporan yang enggan di sebut identitasnya.

 

Kepolisian juga meminta masyarakat yang memiliki informasi tambahan mengenai Iwan Cahyono atau dugaan praktik investasi tidak jelas lainnya untuk segera melapor. Hal ini diharapkan dapat membantu pihak berwajib dalam mengungkap kebenaran dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.

 

Jika terbukti Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

 

Para korban berharap agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum dan mendapatkan keadilan atas kerugian yang mereka alami.

[Angger S-Red]

Loading

Berita Terkait

DPRD Salatiga ” Raih Rekor Leprid Atas Pembagian 7.000 Nasi Kenduri
Cerdas Cegah Bullying, Polsek Masaran Gandeng Ponpes Wujudkan Generasi Ramah Anak
Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!
Pemantauan TK Binaan, DWP Soroti Sarana Pendidikan dan Gizi Anak
Polisi Amankan Enam Pelajar yang Bolos di Area Makam Tionghoa”  Lakukan Pembinaan Humanis
Gebyar Muharram Berbagi, LAZiS Jateng Bahagiakan 1.120 Anak Yatim Dhuafa di Jawa Tengah.
Festival Clay HIMPAUDI Salatiga: Anak-Anak Diajak Rayakan Toleransi Sejak Dini
Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Mutu, Kerugian Masyarakat Capai Rp 99 Triliun

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:01

Cerdas Cegah Bullying, Polsek Masaran Gandeng Ponpes Wujudkan Generasi Ramah Anak

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:56

Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:17

Pemantauan TK Binaan, DWP Soroti Sarana Pendidikan dan Gizi Anak

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:22

Polisi Amankan Enam Pelajar yang Bolos di Area Makam Tionghoa”  Lakukan Pembinaan Humanis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 06:15

Gebyar Muharram Berbagi, LAZiS Jateng Bahagiakan 1.120 Anak Yatim Dhuafa di Jawa Tengah.

Sabtu, 26 Juli 2025 - 05:34

Festival Clay HIMPAUDI Salatiga: Anak-Anak Diajak Rayakan Toleransi Sejak Dini

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:52

Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Mutu, Kerugian Masyarakat Capai Rp 99 Triliun

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:06

Polres Wonogiri Amankan Diklatsar SMK Pancasila 2 Jatisrono, 360 Siswa Ikuti Pelatihan Fisik dan Mental

Berita Terbaru