UNGARAN Jejakkasusindonesianews.com, Yohanes Sugiwiyarno, SH, MH, yang dikenal luas dengan sapaan “JOSSUWI”, akhirnya buka suara terkait penundaan eksekusi sebidang tanah milik almarhum Wakidjan alias Pontjohasmoro yang berlokasi di Suwakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Ia menyampaikan apresiasi atas kebijakan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran yang menerbitkan surat penundaan eksekusi tanpa batas waktu. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan sikap kehati-hatian dan kebijaksanaan dalam proses hukum, serta memberi ruang bagi semua pihak untuk menyelesaikan sengketa secara adil.
“Kami menghargai keputusan PN Ungaran. Ini langkah bijak dan memberi kesempatan kepada warga serta ahli waris alm. Wakidjan untuk terus memperjuangkan hak mereka berdasarkan kebenaran hukum dan fakta yang sebenarnya,” ujar JOSSUWI, Rabu (18/6/2025).
Lebih lanjut, JOSSUWI menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan. Hal ini mengingat perkara perdata No. 49/Pdt.Bth/2023/PN.Unr masih dalam proses persidangan dan belum menghasilkan putusan sela.
Di sisi lain, ia juga menyoroti Putusan No. 108/Pdt.G/2023/PN.Unr yang dinilainya kontroversial. JOSSUWI menuding adanya kejanggalan dalam peran kuasa hukum pihak tergugat yang justru kini terlihat berpihak kepada penggugat, bahkan menjadi pemohon eksekusi atas kliennya sendiri.
“Awalnya mereka menjadi kuasa hukum tergugat, tetapi kini justru mendukung penggugat. Ini preseden buruk dalam dunia peradilan dan bisa membingungkan masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.
Sebagai penutup, JOSSUWI menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi warga dan ahli waris dalam memperjuangkan hak atas tanah tersebut. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan dan tidak mengambil langkah-langkah di luar ketentuan.
(Yogie &Tiem)