Jepara/Jejakkasusindonesianews.com – Rencana pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, memicu penolakan keras dari warga. Mereka menilai proyek ini tidak transparan, berpotensi melanggar aturan, serta mengancam kesehatan karena lokasinya berada di tengah permukiman padat.
Kepala Desa Tunggul Pandean, Ambar Zulaikha, dituding memberikan izin pendirian gardu induk tanpa melalui musyawarah desa. Padahal, lahan yang digunakan adalah tanah bengkok desa, yang menurut UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 1 Tahun 2016 harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui keputusan bersama, bukan sepihak kepala desa.
Dari sisi regulasi ketenagalistrikan, pembangunan gardu induk di tengah permukiman juga rawan menyalahi UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal 9 dan 10 menekankan bahwa penyediaan tenaga listrik wajib memperhatikan keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan. Sementara Pasal 29 menuntut setiap instalasi listrik memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Tak hanya itu, Permen ESDM No. 13 Tahun 2021 juga mengatur ruang bebas dan jarak aman gardu induk dari rumah penduduk. Artinya, lokasi dekat permukiman padat dianggap tidak sesuai ketentuan.
“Pendirian Gardu Induk PLN ini tanpa sosialisasi. Lokasinya sangat dekat dengan rumah penduduk, bahkan bersebelahan dengan tanah saya,” ungkap Suliyono, warga RT 06 RW 02, Jumat (10/5). Ia menegaskan, desa Tunggul Pandean sudah cukup dengan pasokan listrik yang ada. “Kalau memang mau bangun, lebih baik dialihkan ke desa lain yang masih membutuhkan dan warganya mengizinkan,” tambahnya.
Meski warga telah menyuarakan keberatan berulang kali, pembangunan tetap berjalan. Klarifikasi ke kepala desa tidak pernah direspons, dan surat keberatan yang dikirim ke PLN, Bupati Jepara, DPRD, serta Dinas Lingkungan Hidup, belum mendapatkan jawaban memadai.
Puncak kekecewaan terjadi ketika warga mendatangi balai desa untuk meminta penjelasan, namun tidak ada kesepakatan tercapai.
“Warga berharap pemerintah menindaklanjuti keluhan ini, mengusut secara tuntas, dan memastikan aturan hukum ditegakkan demi rasa keadilan,” ujar Jamaludin Malik, warga Tunggul Pandean.
Pewarta: Yogie PS