Dok/Istimewa/Ilustrasi
Laporan |M.Supadi
SEMARANG |Jejakkasusindonesianews.com – Gelombang protes digital bertajuk “Stop Bayar P4jak” dilaporkan meluas di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Seruan yang beredar masif melalui grup percakapan dan media sosial itu berdampak langsung pada menurunnya aktivitas di sejumlah kantor Samsat dalam beberapa hari terakhir.
Pantauan di sejumlah wilayah seperti Solo Raya, Semarang, hingga Banyumas menunjukkan antrean pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mengalami penurunan signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu. Narasi yang beredar mengajak warga menunda bahkan menghentikan pembayaran pajak sebagai bentuk “protes sipil” atas tuntutan transparansi anggaran dan perbaikan fasilitas publik.
Fenomena ini memantik diskusi publik yang tajam di awal tahun 2026. Sebagian warganet menyuarakan aspirasi soal akuntabilitas penggunaan dana pajak daerah, sementara pihak lain menilai langkah tersebut berpotensi merugikan masyarakat sendiri.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan bahwa kewajiban pajak tetap berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan komponen penting dalam pembiayaan pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, hingga layanan publik lainnya.
Pejabat terkait mengingatkan bahwa ketidakpatuhan membayar pajak dapat berdampak pada sanksi administratif, termasuk denda hingga pembatasan akses layanan tertentu yang mensyaratkan kepatuhan pajak. Selain itu, tunggakan PKB dapat memengaruhi proses perpanjangan STNK dan pengesahan dokumen kendaraan bermotor.
“Kami memahami adanya aspirasi masyarakat. Namun penyalurannya harus melalui mekanisme resmi, bukan dengan mengabaikan kewajiban perpajakan,” tegas salah satu pejabat pendapatan daerah.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi narasi yang belum tentu terverifikasi kebenarannya. Saluran resmi seperti forum audiensi publik, musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), hingga kanal pengaduan pemerintah daerah dinilai menjadi ruang yang tepat untuk menyampaikan kritik dan tuntutan.
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik menilai fenomena ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperkuat transparansi dan komunikasi publik terkait penggunaan anggaran. Kepercayaan publik, menurutnya, merupakan fondasi utama dalam sistem perpajakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada data resmi mengenai penurunan realisasi penerimaan pajak daerah akibat seruan tersebut. Namun pemerintah memastikan akan terus melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat guna menjaga stabilitas penerimaan daerah.
Gelombang “Stop Bayar Pajak” menjadi ujian serius bagi tata kelola fiskal daerah sekaligus cermin dinamika partisipasi warga di era digital. Pemerintah dan masyarakat kini dituntut sama-sama dewasa dalam menyikapi perbedaan, agar kepentingan publik tetap menjadi prioritas utama.






