UNGARAN | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Suasana Gedung DPRD Kabupaten Semarang mendadak hangat, Rabu (29/10/2025) siang. Puluhan anggota Jaringan Indonesia Sejahtera (JANISTRA) bersama elemen masyarakat datang menggelar audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Maruto Hening.
Audiensi tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi masyarakat terkait dugaan korupsi proyek, lonjakan pajak daerah yang dinilai tidak rasional, hingga kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang galian C di wilayah Kabupaten Semarang.
Ketua DPP JANISTRA, Nadlirin, mengatakan langkah ini merupakan bentuk keprihatinan masyarakat atas kinerja pemerintah daerah yang dinilai semakin jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami datang bukan mencari sensasi, tapi memperjuangkan suara rakyat. Banyak persoalan yang diabaikan — mulai dari pelayanan publik yang lambat, dugaan jual beli jabatan, hingga tambang galian C yang merusak lingkungan di Leyangan,” tegas Nadlirin.
Menurutnya, banyak pejabat di lingkungan Pemkab Semarang merangkap jabatan dan berstatus pelaksana tugas (Plt), yang berdampak pada menurunnya efektivitas pelayanan publik. Ia juga menyoroti dugaan praktik tidak sehat dalam pengisian jabatan.
“Kami meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Jangan sampai rakyat jadi korban akibat lemahnya kontrol terhadap kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.
Soroti Lonjakan Pajak dan Tambang Ilegal
JANISTRA juga menyoroti lonjakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mencapai 300 hingga 1.100 persen dalam tiga tahun terakhir. Kondisi ini, kata Nadlirin, menambah beban ekonomi masyarakat kecil di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.
“Kenaikan pajak seharusnya melalui kajian sosial dan ekonomi, bukan asal naik. Kami mendesak DPRD membentuk Pansus Pajak untuk menelusuri kebijakan yang membebani rakyat,” tandasnya.
Isu lingkungan turut menjadi sorotan utama. JANISTRA menuding aktivitas tambang galian C di lahan PTPN IX Ngobo, Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, sebagai penyebab polusi udara, kerusakan jalan, dan berkurangnya debit air sumur warga.
“Setiap hari truk tanah lalu-lalang, jalan rusak, udara berdebu, dan sumur warga mulai kering. Pemerintah seolah tutup mata,” ungkap Nadlirin.
JANISTRA mendesak agar DPRD segera turun ke lapangan dan menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Kami tidak anti pembangunan, tapi pembangunan harus berwawasan lingkungan. Jangan sampai merusak alam dan mengorbankan warga,” tegasnya.
DPRD Siap Tindaklanjuti Aspirasi
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Maruto Hening menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Kritik seperti yang disampaikan JANISTRA adalah bentuk partisipasi publik yang harus diapresiasi. Kami selalu membuka ruang dialog,” kata Bondan usai pertemuan
Ia menjelaskan bahwa kewenangan izin tambang galian C berada di tangan pemerintah provinsi, namun DPRD tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
“Kami terus mendorong pelestarian lingkungan bersama kelompok masyarakat. Kolaborasi penting agar pembangunan berjalan tanpa merusak ekosistem,” jelasnya.
Bondan menegaskan aspirasi yang disampaikan JANISTRA akan menjadi bahan evaluasi dalam fungsi pengawasan DPRD, terutama terkait kebijakan pajak, tata kelola pemerintahan, dan proyek infrastruktur.
“Kami akan menindaklanjuti aspirasi ini melalui rapat kerja dan pembahasan di komisi terkait. Prinsipnya, kami berdiri bersama rakyat,” ujarnya.
Audiensi tersebut menjadi momentum penting bagi masyarakat Kabupaten Semarang untuk menegaskan harapan terhadap pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada rakyat.
“Kami ingin DPRD menghadirkan Bupati dalam forum terbuka agar semua persoalan bisa dibahas bersama rakyat. Tujuan kami sederhana mewujudkan pemerintahan yang jujur dan berkeadilan,” tutup Nadlirin.
Pertemuan diakhiri dengan penyerahan berkas resmi tuntutan JANISTRA kepada Ketua DPRD, yang berjanji akan membawa seluruh aspirasi itu ke rapat internal lembaga untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan peraturan daerah yang berlaku.(Ria)






