Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!

redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap|Jejakkasusindonesianews.com Dunia pendidikan kembali tercoreng! Kali ini, SMK PGRI Dayeuhluhur di Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, diduga kuat melakukan pemotongan dana hibah dari pemerintah yang seharusnya menjadi hak siswa. Fakta di lapangan menunjukkan, 81 siswa hanya menerima Rp200.000 dari dana Rp750.000 per siswa. Artinya, Rp550.000 raib tanpa kejelasan!

Rekening Dibuka di Pesantren Jauh, Siswa Diangkut Truk Layaknya Barang

Skema pemotongan diduga bermula saat siswa “dipaksa” membuka rekening di sebuah pondok pesantren di Cigaru, Majenang—lokasi jauh dari Dayeuhluhur. Ironisnya, siswa diangkut menggunakan truk, bukan transportasi layak, untuk mengurus rekening. Di lokasi, pihak bank sudah menunggu. Proses yang janggal dan terkesan terkoordinasi rapi.

Setelah dana cair, siswa diberi tahu dana mereka dipotong Rp550.000 dengan rincian:

  • “Pusat”: Rp375.000
  • PST: Rp120.000
  • Operasional: Rp50.000
  • Administrasi: Rp5.000

Total potongan Rp550.000, menyisakan hanya Rp200.000 bagi siswa. Lebih mengejutkan lagi, buku tabungan siswa kemudian dikumpulkan kembali oleh pihak sekolah!

Kepala Sekolah Mengamuk Saat Dikonfirmasi Media

Saat media mencoba melakukan klarifikasi, Kepala Sekolah SMK PGRI Dayeuhluhur justru menunjukkan sikap represif dan menantang. Dalam pernyataan singkatnya yang penuh nada ancaman, ia menyampaikan:

JANGAN ASAL UP BERITA, KALAU TIDAK BERTEMU DULU DENGAN SAYA 😡😡. SEMENTARA INI SAYA TIDAK MAU BERTEMU DENGAN MEDIA MANAPUN.”

Sikap ini justru memicu kecurigaan publik: apa yang disembunyikan? Mengapa takut transparan?

Berpotensi Jadi Kasus Korupsi dan Penggelapan!

Praktik ini bukan hanya pelanggaran etika pendidikan, tetapi berpotensi melanggar banyak aturan hukum, antara lain:

  • UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas): Dana pendidikan wajib dikelola secara jujur dan transparan.
  • Permendikbud Terkait Bantuan Sosial Pendidikan: Hibah tidak boleh dipotong sembarangan!
  • UU Pemberantasan Tipikor No. 31/1999 jo No. 20/2001: Penyalahgunaan wewenang dan potensi memperkaya diri sendiri/orang lain dengan merugikan negara masuk kategori korupsi.
  • KUHP Pasal 372 & 378: Unsur penggelapan dan penipuan juga bisa dikenakan, bila unsur niat jahat terbukti.

Jika terbukti bersalah, para pelaku bisa dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun, denda miliaran rupiah, dan pencabutan izin operasional sekolah.

Desakan Investigasi Nasional! Orang Tua Diminta Berani Bersuara

Kasus ini wajib ditangani serius oleh:

  • Polres Cilacap / Polda Jateng
  • Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
  • Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek
  • KPK bila menyangkut kerugian negara besar

Masyarakat, khususnya orang tua siswa, jangan takut bicara! Laporkan jika menemukan bukti, jangan biarkan hak anak-anak kita dirampas oleh oknum tak bertanggung jawab yang mengatasnamakan institusi pendidikan.

Kami, Jejakkasusindonesianews.com, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas!

(Tim Investigasi & Redaksi)

Loading

Berita Terkait

Anggota Satpol PP Gugur Saat Evakuasi ODGJ di Kebumen, Tugas Kemanusiaan Berujung Duka
Police Goes To School di SMPN 3 Ungaran, Polres Semarang Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini
PUTING BELIUNG MENGAMUK! Tiga Kecamatan Porak-Poranda, Jalur Salatiga–Dadap Ayam Lumpuh Total
Joging Pagi Berujung Horor, Dua Wanita Warga Pabelan Temukan Jenazah Mengapung di Embung
Ditinggal Bakar Sampah, Gudang Rosok di Bergas Ludes Terbakar
Lansia Stroke Terjebak Api di Wedung! Kasur dan Alat Pemanas Listrik Terbakar, Korban Alami Luka Bakar Serius
Detik-Detik Maut di JLS Salatiga: Dua Mio Bertabrakan, Kepala Korban Terluka
Petak Umpet yang Merenggut Nyawa: Bocah 8 Tahun di Demak Tewas Tersengat Listrik

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 22:54

Police Goes To School di SMPN 3 Ungaran, Polres Semarang Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:39

PUTING BELIUNG MENGAMUK! Tiga Kecamatan Porak-Poranda, Jalur Salatiga–Dadap Ayam Lumpuh Total

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:33

Joging Pagi Berujung Horor, Dua Wanita Warga Pabelan Temukan Jenazah Mengapung di Embung

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:26

Ditinggal Bakar Sampah, Gudang Rosok di Bergas Ludes Terbakar

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:48

Lansia Stroke Terjebak Api di Wedung! Kasur dan Alat Pemanas Listrik Terbakar, Korban Alami Luka Bakar Serius

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:13

Detik-Detik Maut di JLS Salatiga: Dua Mio Bertabrakan, Kepala Korban Terluka

Sabtu, 31 Januari 2026 - 06:45

Petak Umpet yang Merenggut Nyawa: Bocah 8 Tahun di Demak Tewas Tersengat Listrik

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:03

Curas di Karanggede Boyolali Tewaskan Satu Orang, Pelaku Masih Diburu Polisi!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!