Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap|Jejakkasusindonesianews.com Dunia pendidikan kembali tercoreng! Kali ini, SMK PGRI Dayeuhluhur di Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, diduga kuat melakukan pemotongan dana hibah dari pemerintah yang seharusnya menjadi hak siswa. Fakta di lapangan menunjukkan, 81 siswa hanya menerima Rp200.000 dari dana Rp750.000 per siswa. Artinya, Rp550.000 raib tanpa kejelasan!

Rekening Dibuka di Pesantren Jauh, Siswa Diangkut Truk Layaknya Barang

Skema pemotongan diduga bermula saat siswa “dipaksa” membuka rekening di sebuah pondok pesantren di Cigaru, Majenang—lokasi jauh dari Dayeuhluhur. Ironisnya, siswa diangkut menggunakan truk, bukan transportasi layak, untuk mengurus rekening. Di lokasi, pihak bank sudah menunggu. Proses yang janggal dan terkesan terkoordinasi rapi.

Setelah dana cair, siswa diberi tahu dana mereka dipotong Rp550.000 dengan rincian:

  • “Pusat”: Rp375.000
  • PST: Rp120.000
  • Operasional: Rp50.000
  • Administrasi: Rp5.000

Total potongan Rp550.000, menyisakan hanya Rp200.000 bagi siswa. Lebih mengejutkan lagi, buku tabungan siswa kemudian dikumpulkan kembali oleh pihak sekolah!

Kepala Sekolah Mengamuk Saat Dikonfirmasi Media

Saat media mencoba melakukan klarifikasi, Kepala Sekolah SMK PGRI Dayeuhluhur justru menunjukkan sikap represif dan menantang. Dalam pernyataan singkatnya yang penuh nada ancaman, ia menyampaikan:

JANGAN ASAL UP BERITA, KALAU TIDAK BERTEMU DULU DENGAN SAYA 😡😡. SEMENTARA INI SAYA TIDAK MAU BERTEMU DENGAN MEDIA MANAPUN.”

Sikap ini justru memicu kecurigaan publik: apa yang disembunyikan? Mengapa takut transparan?

Berpotensi Jadi Kasus Korupsi dan Penggelapan!

Praktik ini bukan hanya pelanggaran etika pendidikan, tetapi berpotensi melanggar banyak aturan hukum, antara lain:

  • UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas): Dana pendidikan wajib dikelola secara jujur dan transparan.
  • Permendikbud Terkait Bantuan Sosial Pendidikan: Hibah tidak boleh dipotong sembarangan!
  • UU Pemberantasan Tipikor No. 31/1999 jo No. 20/2001: Penyalahgunaan wewenang dan potensi memperkaya diri sendiri/orang lain dengan merugikan negara masuk kategori korupsi.
  • KUHP Pasal 372 & 378: Unsur penggelapan dan penipuan juga bisa dikenakan, bila unsur niat jahat terbukti.

Jika terbukti bersalah, para pelaku bisa dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun, denda miliaran rupiah, dan pencabutan izin operasional sekolah.

Desakan Investigasi Nasional! Orang Tua Diminta Berani Bersuara

Kasus ini wajib ditangani serius oleh:

  • Polres Cilacap / Polda Jateng
  • Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
  • Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek
  • KPK bila menyangkut kerugian negara besar

Masyarakat, khususnya orang tua siswa, jangan takut bicara! Laporkan jika menemukan bukti, jangan biarkan hak anak-anak kita dirampas oleh oknum tak bertanggung jawab yang mengatasnamakan institusi pendidikan.

Kami, Jejakkasusindonesianews.com, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas!

(Tim Investigasi & Redaksi)

Loading

Berita Terkait

Ratusan Dus Air Sumbangan Disita Satpol PP, Aksi Warga Pati Jelang Demo Pajak Makin Panas”
Siswa SMP Di Salatiga Tewas Mengenaskan” Tertabrak Pik Up Di Depan Kantor Kelurahan Kumpulrejo
Ditinggal Memasak” Rumah di Susukan ludes Di Amok Si Jago Merah!!
Cerdas Cegah Bullying, Polsek Masaran Gandeng Ponpes Wujudkan Generasi Ramah Anak
KEBAKARAN MELANDA DUSUN KRAJAN GROBOGAN, DIDUGA AKIBAT KOMPOR GAS DEKAT TUMPUKAN JERAMI
Lanjutan Sidang Praperadilan: Putusan Ditunda, Polresta Magelang Enggan Berkomentar
Dua Rumah Ludes Terbakar di Tlogosih, Diduga Akibat Konsleting Listrik
Supir Truk Kawal Sidang Praperadilan Rekan Kerja: Dugaan Salah Tangkap oleh Polresta Magelang Disorot

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:40

Ratusan Dus Air Sumbangan Disita Satpol PP, Aksi Warga Pati Jelang Demo Pajak Makin Panas”

Senin, 4 Agustus 2025 - 21:15

Ditinggal Memasak” Rumah di Susukan ludes Di Amok Si Jago Merah!!

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:01

Cerdas Cegah Bullying, Polsek Masaran Gandeng Ponpes Wujudkan Generasi Ramah Anak

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:47

KEBAKARAN MELANDA DUSUN KRAJAN GROBOGAN, DIDUGA AKIBAT KOMPOR GAS DEKAT TUMPUKAN JERAMI

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:56

Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:29

Lanjutan Sidang Praperadilan: Putusan Ditunda, Polresta Magelang Enggan Berkomentar

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:32

Dua Rumah Ludes Terbakar di Tlogosih, Diduga Akibat Konsleting Listrik

Jumat, 1 Agustus 2025 - 00:03

Supir Truk Kawal Sidang Praperadilan Rekan Kerja: Dugaan Salah Tangkap oleh Polresta Magelang Disorot

Berita Terbaru