Klaten |JKI – Sidang perdana gugatan praperadilan sengketa lahan Pasar Teloyo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (20/8/2025). Sidang dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Kln itu diajukan oleh Sri Mulasih melalui kuasa hukumnya, Asy’adi Rouf dan Juned Wijayatmo, SH., MH.
Pihak termohon dalam perkara ini adalah Kapolres Klaten, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolri. Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Amrullah.
Latar Belakang Sengketa
Sengketa bermula dari gugatan pemanfaatan lahan Pasar Teloyo senilai Rp50 miliar. Gugatan perdata terkait lahan yang sama dengan nomor registrasi 53/Pdt.G/2025/PN Kln juga masih berproses di PN Klaten.
Kuasa hukum penggugat menyatakan status tanah Pasar Teloyo masih tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum Slamet Siswosuharjo. Hingga kini, ahli waris masih rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Dulu pernah didalilkan bahwa tanah tersebut sudah diganti Pemdes, tetapi sampai sekarang tidak jelas bukti tukar gulingnya. Seharusnya ada dokumen resmi,” ujar Asy’adi.
Juned menambahkan, kasus ini pernah dilaporkan ke Polres Klaten oleh Slamet Siswosuharjo sekitar delapan tahun lalu. Namun laporan itu dihentikan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak ada bukti baru.
“Alasan itu yang kami pertanyakan, dan sekarang kami ajukan praperadilan,” tegasnya.
Sidang Diskors
Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB terpaksa diskors hingga pukul 15.00 WIB karena kuasa hukum Kapolres Klaten belum hadir. Padahal, pemberitahuan jadwal sidang sudah disampaikan sejak dua minggu sebelumnya.
Pihak Polres juga mengaku belum menyiapkan kuasa maupun dokumen pendukung. Kondisi ini mendapat kritik dari kuasa hukum penggugat.
“Laporan ini sudah delapan tahun tidak ditindaklanjuti. Delapan tahun itu ibarat anak sudah lahir sampai kelas 4 SD,” kata Juned.
Ia menilai alasan Polres yang menyebut perkara ditangani Polda tidak tepat.
“Kapolres, Kapolda, dan Mabes Polri itu berbeda. Tidak bisa Kapolres menyerahkan begitu saja ke Polda. Legal standing harus jelas sesuai hukum acara,” ujarnya.
Kinerja Polres Dipertanyakan
Ketidaksiapan Polres Klaten menghadapi sidang praperadilan ini menjadi sorotan. Pengamat hukum menilai hal tersebut bisa memengaruhi persepsi publik terhadap profesionalisme kepolisian.
“Kepolisian seharusnya menunjukkan kesiapan dan keseriusan di pengadilan. Apalagi ini perkara besar yang sudah lama jadi perhatian publik,” ujar seorang praktisi hukum di Klaten.
Dengan demikian, perkara sengketa lahan Pasar Teloyo bukan hanya soal kepastian hukum bagi ahli waris, tetapi juga menjadi ujian akuntabilitas aparat penegak hukum di mata masyarakat.
(Agus/Red)






