SRAGEN| jejakkasusindonesianews.com Operasi razia kendaraan bermotor yang digelar oleh aparat di sejumlah titik wilayah Kabupaten Sragen menuai kritik tajam dari masyarakat. Pasalnya, razia tersebut dilaksanakan tanpa dilengkapi plang atau papan informasi resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah pengendara mengaku terkejut saat diberhentikan petugas di jalan tanpa mengetahui adanya kegiatan razia. “Saya pikir ada kecelakaan atau penyekatan, ternyata razia. Tapi tidak ada papan atau pemberitahuan sama sekali,” ujar , salah satu pengendara motor asal Kecamatan Masaran,yang enggan di sebutkan namanya Senin (22/7/2025).
Ketidak adanya plang resmi dalam pelaksanaan razia memunculkan dugaan pelanggaran prosedur operasional standar. Padahal, menurut Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemeriksaan di Jalan, razia wajib disertai plang atau papan informasi yang jelas dan dapat dibaca oleh pengguna jalan.
“Ini bisa disebut razia ilegal jika tidak disertai plang. Fungsi papan itu bukan sekadar formalitas, tapi bentuk transparansi dan perlindungan hukum bagi masyarakat,”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian Sragen mengenai alasan razia dilakukan tanpa papan pemberitahuan. Masyarakat pun berharap aparat dapat segera memberikan klarifikasi serta memastikan setiap operasi kepolisian berjalan sesuai prosedur hukum dan mengedepankan prinsip pelayanan publik yang adil.
Razia kendaraan bermotor sejatinya penting dalam rangka penegakan hukum dan ketertiban lalu lintas. Namun, pelaksanaannya harus tetap dalam koridor hukum agar tidak menimbulkan keresahan dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Sumber dari.. @tri.wulandari5338
( Angger s )