SRAGEN || Jejakkasusindonesianews.com – Operasi razia kendaraan bermotor yang digelar aparat di sejumlah titik wilayah Kabupaten Sragen menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, razia tersebut dilakukan tanpa dilengkapi plang atau papan informasi resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.[22/7]
Sejumlah pengendara mengaku terkejut saat diberhentikan oleh petugas tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
“Saya kira ada kecelakaan atau penyekatan, ternyata razia. Tapi tidak ada papan atau pemberitahuan sama sekali,” ujar seorang pengendara motor asal Kecamatan Masaran yang enggan disebutkan namanya, Senin (22/7/2025).
Ketiadaan plang resmi dalam pelaksanaan razia tersebut menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap prosedur operasional standar. Padahal, merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemeriksaan di Jalan, setiap razia wajib disertai dengan plang atau papan informasi yang jelas dan mudah dibaca oleh pengguna jalan.
“Kalau tidak ada plang, ini bisa dikategorikan sebagai razia ilegal. Fungsi papan itu bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari transparansi serta perlindungan hukum bagi masyarakat,” ungkap salah satu pemerhati hukum lalu lintas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resor Sragen terkait alasan razia dilakukan tanpa papan pemberitahuan. Masyarakat berharap aparat segera memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa setiap kegiatan kepolisian berjalan sesuai prosedur hukum serta mengedepankan prinsip pelayanan publik yang adil dan transparan.
Razia kendaraan bermotor sejatinya memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Sumber: @tri.wulandari5338
Penulis: Angger S.