PT Tapian Nadenggan Digugat Rp5 Triliun oleh Masyarakat Adat Dayak: Diduga Serobot Tanah Adat di Kotawaringin Timur

redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampit|| JejakKasusIndonesiaNews.com – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tapian Nadenggan, yang merupakan bagian dari Sinar Mas Group, digugat secara perdata oleh Musi dan kawan-kawan selaku pemilik Tanah Adat Dayak di Pengadilan Negeri Sampit. Gugatan dengan nilai fantastis mencapai Rp5 triliun ini berkaitan dengan dugaan penyerobotan dan penggarapan Tanah Adat yang telah berlangsung sejak tahun 2005–2006.

Menurut kuasa hukum penggugat, Sapriyadi, S.H., Musi dan rekan-rekan merupakan bagian dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak, pemilik sah atas sembilan bidang Tanah Adat yang terletak di wilayah Hulu Sungai Paken. Kawasan tersebut sebelumnya termasuk Desa Sebabi, namun kini masuk dalam wilayah Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Tanah itu diperoleh berdasarkan Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, dan diperkuat dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah,” jelas Sapriyadi.

Lebih lanjut, pengacara muda ini menegaskan, pihaknya menuntut ganti rugi moril dan materil sebesar Rp5 triliun atas tindakan penggusuran tanaman dan hasil bumi yang berada di atas tanah adat tersebut.

“Kami sangat menyayangkan sikap perusahaan yang tidak hadir pada persidangan perdana. Kami meminta pihak PT Tapian Nadenggan bersikap kooperatif dan membuktikan legalitas haknya di pengadilan. Jangan ada upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat dalam perkara ini,” tegasnya.

Sapriyadi juga membeberkan bahwa objek sengketa seluas 179 hektare tersebut berada di luar HGU dan IUP PT Tapian Nadenggan, sehingga jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak hanya merugikan masyarakat adat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Laporan resmi kepada pejabat dan aparat penegak hukum telah kami layangkan. Kami harap proses hukum berjalan transparan dan adil,(Akbar/Red]

 

Berita Terkait

Remisi Idul Fitri di Rutan Salatiga: 62 Warga Binaan Diganjar Potongan Hukuman, 1 Bebas Seketika!
Jelang Idul Fitri 1447 H, Lapas Purwodadi Siaga: Kalapas Tegaskan Pelayanan Santun dan Pengamanan Ketat
Pererat Silaturahmi Ramadan, Team Sedulur Aktivis Demak (SAD) Gelar Buka Puasa Bersama
Di Balik Jeruji Rutan Salatiga: Warga Binaan Khatamkan Al-Qur’an, Ramadan Jadi Titik Balik Hidup
Lapas Purwodadi Diuji Ombudsman RI Jateng, Erik Murdiyanto Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima Bebas Maladministrasi
Sinergi APH Makin Solid, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi Luncurkan Terobosan Kunjungan Tahanan Online
12 Pegawai Rumah Tahanan Negara Salatiga Naik Pangkat, Karutan: Bukti Dedikasi dan Integritas  
Teken Kontrak Usai Lebaran, Exit Tol Patimura Salatiga Akhirnya Masuk Tahap Realisasi

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:19

Remisi Idul Fitri di Rutan Salatiga: 62 Warga Binaan Diganjar Potongan Hukuman, 1 Bebas Seketika!

Senin, 16 Maret 2026 - 14:27

Jelang Idul Fitri 1447 H, Lapas Purwodadi Siaga: Kalapas Tegaskan Pelayanan Santun dan Pengamanan Ketat

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:48

Pererat Silaturahmi Ramadan, Team Sedulur Aktivis Demak (SAD) Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 21:56

Di Balik Jeruji Rutan Salatiga: Warga Binaan Khatamkan Al-Qur’an, Ramadan Jadi Titik Balik Hidup

Senin, 9 Maret 2026 - 19:17

Lapas Purwodadi Diuji Ombudsman RI Jateng, Erik Murdiyanto Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima Bebas Maladministrasi

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:15

Sinergi APH Makin Solid, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi Luncurkan Terobosan Kunjungan Tahanan Online

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:45

12 Pegawai Rumah Tahanan Negara Salatiga Naik Pangkat, Karutan: Bukti Dedikasi dan Integritas  

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:25

Teken Kontrak Usai Lebaran, Exit Tol Patimura Salatiga Akhirnya Masuk Tahap Realisasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!