KENDAL-Jejakkasusindonesianews.com, Seorang pria bernama Budi Hartono (52) ditangkap Polres Kendal usai menyerang anggota Satlantas, Kamis (5/6). Ia mengendarai mobil dalam keadaan mabuk dan positif narkoba, membawa senjata tajam, serta mengaku sebagai anggota Kostrad.
Insiden terjadi saat Budi mengemudi ugal-ugalan di sekitar Pasar Kendal. Saat dihentikan, ia menabrak mobil patroli lalu menyerang Bripda Muhammad Agyl Setiawan. Polisi mengamankan dua sangkur, dua magazen senjata, dan alat hisap sabu.
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto menyebut pelaku melakukan pelanggaran berat dan kini dijerat UU Darurat No. 12/1951 dan Pasal 213 KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Dandim 0715/Kendal memastikan Budi bukan anggota aktif TNI, melainkan disersi sejak 2018. Proses hukum berjalan, sementara anak pelaku yang ada di mobil telah diamankan.(Yogie PS)