Salatiga||Jejakkasusindonesianews.com Empat orang pelaku, yang semuanya merupakan residivis kasus serupa dan baru saja bebas dari penjara setelah Lebaran 2025, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga.
Modus Operandi
Sindikat ini memiliki pembagian peran yang terstruktur:
Danis Susilo (47) bertugas memasukkan tusuk gigi ke dalam slot kartu mesin ATM untuk mengganjalnya.
Jeri Ahmad Lubis (43) berpura-pura membantu korban dan menukar kartu ATM korban dengan kartu modifikasi.
Angga Ardiansyah (30) mengamati dan menghafal PIN korban saat transaksi.
Taufik Hidayat (41) mengantre di belakang korban untuk memastikan tidak ada yang mencurigai aksi mereka.
Salah satu aksi mereka terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di ATM BNI SPBU Patimura Salatiga. Korban, Finda Kusumaningjati, mengalami kesulitan saat memasukkan kartu ATM karena telah diganjal oleh pelaku menggunakan tusuk gigi. Dua pelaku kemudian mendekat dan pura-pura menawarkan bantuan, lalu menukar kartu korban dengan kartu lain yang sudah dimodifikasi.
Setelah gagal mengambil uang, korban pulang, namun tak lama kemudian menyadari saldonya berkurang Rp 800.000 dan kemudian melapor ke Polres Salatiga.
Jangkauan Aksi dan Penangkapan
“Setelah beraksi di Salatiga, para pelaku kabur ke Semarang, lalu melanjutkan perjalanan ke Bogor hingga akhirnya tertangkap pada Selasa, 27 Mei 2025. Dari hasil penyelidikan, komplotan ini telah beraksi di beberapa kota lain, yakni dua kali di Boyolali, dua kali di Yogyakarta, dan satu kali di Semarang.
Imbauan Kepolisian
Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM.
Jika mengalami kesulitan atau ada orang asing yang menawarkan bantuan, sebaiknya menolak dengan sopan dan segera melapor ke pihak keamanan atau polisi terdekat. Selalu periksa kondisi fisik mesin ATM sebelum digunakan dan lindungi PIN saat memasukkannya.
“Modus pengganjal ATM dengan tusuk gigi ini bukanlah hal baru dan telah terjadi di berbagai daerah.
Kewaspadaan dan kehati-hatian saat bertransaksi menjadi kunci utama untuk menghindari menjadi korban kejahatan serupa.(Witriyani)