Polisi Ungkap Tuntas Kasus Mayat Terbungkus Kardus di Gresik, Tersangka Diamankan

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Kasus penemuan jenazah perempuan dalam kardus yang menggemparkan warga Gresik akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Gresik. Korban diketahui bernama Sevi Ayu Claudia (30), seorang driver ojek online asal Kabupaten Sidoarjo.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa pelaku berinisial SR (36) telah diamankan di rumah kontrakannya di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, pada Senin pagi (28/7/2025) sekitar pukul 07.15 WIB.

“Satu tersangka sudah kami amankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas AKBP Rovan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik.

Motif Balas Dendam Berujung Pembunuhan

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban dan pelaku saling mengenal sejak tahun 2021 lantaran memiliki profesi yang sama. Namun, hubungan keduanya memburuk sejak tahun 2023 karena permasalahan janji korban kepada pelaku.

Sevi diketahui sempat menjanjikan kepada SR bahwa dirinya bisa membantu memasukkan SR sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat memberikan uang sebesar Rp5 juta. Namun janji itu tak kunjung terealisasi.

SR yang saat itu tengah mengalami tekanan ekonomi lantaran istrinya sedang mengandung, merasa tertipu. Berulang kali ia menagih janji dan uangnya, namun selalu dijawab dengan janji “besok, besok, dan besok.”

“Kekecewaan yang mendalam memicu niat jahat tersangka, hingga akhirnya merencanakan pembunuhan tersebut,” ungkap Kapolres.

Eksekusi Sadis di Tempat Usaha Fotokopi

Pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 16.45 WIB, Sevi datang ke tempat usaha fotokopi milik SR, Fotocopy Jaya Makmur, yang berlokasi di Perum Griya Bhayangkara Permai, Blok A No.3 / E No.2, Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo.

Setibanya di lokasi, korban langsung diajak ke ruang kerja oleh SR. Di sanalah pelaku melancarkan aksi kejinya. Tanpa banyak bicara, pelaku menghantam kepala korban dari belakang menggunakan alat pemotong kertas. Korban sempat melawan, namun terus dipukul hingga akhirnya meninggal dunia di tempat.

Hasil Otopsi dan Dugaan Lain

Dalam hasil otopsi sementara, tim forensik menemukan cairan putih misterius pada tubuh korban. Namun, kepolisian belum dapat memastikan jenis cairan tersebut dan telah mengirim sampel ke laboratorium forensik untuk investigasi lanjutan.

Sementara itu, pihak keluarga korban mulai khawatir saat Sevi tidak pulang hingga larut malam. Sang ibu serta kerabat mencoba menghubungi korban sejak pukul 22.00 WIB, namun tak mendapat jawaban. Korban sempat berpamitan kepada ibunya sekitar pukul 16.00 WIB tanpa menjelaskan tujuan.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Polisi menjerat SR dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik Satreskrim Polres Gresik.

Kapolres Gresik juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan apabila melihat atau mengalami tindakan mencurigakan.

“Laporkan segera ke hotline Lapor Kapolres atau kantor polisi terdekat. Respons cepat adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat,” tegas AKBP Rovan.

Korban Belum Menikah, Meninggalkan Luka Mendalam

Sevi Ayu Claudia diketahui belum menikah dan tidak memiliki anak. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga serta rekan-rekan sesama ojek online yang mengenal baik sosoknya.

[Galih ]

 

Loading

Berita Terkait

Ratusan Dus Air Sumbangan Disita Satpol PP, Aksi Warga Pati Jelang Demo Pajak Makin Panas”
Siswa SMP Di Salatiga Tewas Mengenaskan” Tertabrak Pik Up Di Depan Kantor Kelurahan Kumpulrejo
Ditinggal Memasak” Rumah di Susukan ludes Di Amok Si Jago Merah!!
KEBAKARAN MELANDA DUSUN KRAJAN GROBOGAN, DIDUGA AKIBAT KOMPOR GAS DEKAT TUMPUKAN JERAMI
Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!
Lanjutan Sidang Praperadilan: Putusan Ditunda, Polresta Magelang Enggan Berkomentar
Dua Rumah Ludes Terbakar di Tlogosih, Diduga Akibat Konsleting Listrik
Supir Truk Kawal Sidang Praperadilan Rekan Kerja: Dugaan Salah Tangkap oleh Polresta Magelang Disorot

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:40

Ratusan Dus Air Sumbangan Disita Satpol PP, Aksi Warga Pati Jelang Demo Pajak Makin Panas”

Senin, 4 Agustus 2025 - 21:15

Ditinggal Memasak” Rumah di Susukan ludes Di Amok Si Jago Merah!!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:47

KEBAKARAN MELANDA DUSUN KRAJAN GROBOGAN, DIDUGA AKIBAT KOMPOR GAS DEKAT TUMPUKAN JERAMI

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:56

Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:29

Lanjutan Sidang Praperadilan: Putusan Ditunda, Polresta Magelang Enggan Berkomentar

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:32

Dua Rumah Ludes Terbakar di Tlogosih, Diduga Akibat Konsleting Listrik

Jumat, 1 Agustus 2025 - 00:03

Supir Truk Kawal Sidang Praperadilan Rekan Kerja: Dugaan Salah Tangkap oleh Polresta Magelang Disorot

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:55

Dipaksa Damai di Bawah Ancaman, Suyati Minta Kasus Kekerasan Tetap Diproses

Berita Terbaru