Laporan |Nyoto Suhendra
SEMARANG |JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran hukum di internal institusi. Hal itu ditegaskan menyusul penanganan kasus penipuan bermodus kelulusan rekrutmen anggota Polri yang menimpa warga Kabupaten Pemalang.
Kasus tersebut dialami pasangan suami istri asal Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang, yakni Suratmo (56), yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 900 juta. Uang tersebut diserahkan kepada pelaku berinisial WT dengan janji meluluskan dua anak korban menjadi anggota Polri pada tahun 2020.
Dana ratusan juta rupiah itu diketahui berasal dari hasil penjualan sawah milik korban. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Perkara ini sempat menjadi perhatian publik setelah ramai diberitakan di berbagai platform media dan viral di media sosial, termasuk aksi korban yang berupaya mencari keadilan atas kerugian yang dialaminya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
“Yang bersangkutan, Briptu WT, sebelumnya merupakan anggota SPKT Polres Pemalang. Ia telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ungkap Artanto dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Rabu (1/4/2026).
Tak hanya sanksi etik, pelaku juga diproses secara pidana. Pengadilan telah menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun kepada yang bersangkutan.
“Ini menunjukkan bahwa Polri tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggotanya sendiri. Saat ini yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri dan sedang menjalani hukuman pidana,” tegasnya.
Polda Jawa Tengah juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas institusi serta melindungi masyarakat dari praktik penipuan, khususnya yang mencatut nama rekrutmen Polri.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi anggota Polri dengan imbalan tertentu, karena seluruh proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan tanpa biaya.






