Semarang | Jejakkasusindonesianews.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap dua kasus pelemparan dan perakitan bom molotov yang terjadi di Mapolda Jateng dan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung. Empat orang tersangka ditangkap, tiga di antaranya telah ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (25/9/2025).
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan kasus pertama terjadi saat kerusuhan di depan Mapolda Jateng pada 29 Agustus 2025. Seorang mahasiswa berinisial AGF alias KY (21) ditangkap di Kuningan, Jawa Barat, karena terbukti membantu merakit molotov dan menyuruh rekannya melemparkannya ke arah petugas. Bom molotov tersebut mengenai gerbang Mapolda Jateng.
“Motif tersangka adalah menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas. Ia kami jerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Kombes Dwi.
Kasus kedua terungkap saat kerusuhan unjuk rasa di DPRD Temanggung, 1 September 2025. Polisi mengamankan AHM (18) yang membawa dua bom molotov dalam tas. Pengembangan kasus menyeret dua pelaku lain, yakni MASD (18) dan AIP (17), yang merakit molotov setelah belajar dari kanal YouTube.
Ketiganya dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kaden Gegana Satbrimob Polda Jateng, Kompol Jon Peri, menegaskan bom molotov sangat berbahaya. “Ledakan akibat tekanan panas bisa memicu kebakaran tak terkendali, bukan hanya mengancam nyawa petugas, tapi juga pelaku itu sendiri,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan penindakan tegas ini bagian dari menjaga keamanan publik. “Polri tetap humanis, tetapi tidak mentoleransi aksi anarkis. Demokrasi harus berjalan tanpa ancaman keselamatan masyarakat,” katanya.
Pewarta : Yogie PS






