Polda Jateng Tangkap 4 Pembuat Molotov di Semarang dan Temanggung

redaksi

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang | Jejakkasusindonesianews.com  – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap dua kasus pelemparan dan perakitan bom molotov yang terjadi di Mapolda Jateng dan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung. Empat orang tersangka ditangkap, tiga di antaranya telah ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (25/9/2025).

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan kasus pertama terjadi saat kerusuhan di depan Mapolda Jateng pada 29 Agustus 2025. Seorang mahasiswa berinisial AGF alias KY (21) ditangkap di Kuningan, Jawa Barat, karena terbukti membantu merakit molotov dan menyuruh rekannya melemparkannya ke arah petugas. Bom molotov tersebut mengenai gerbang Mapolda Jateng.

“Motif tersangka adalah menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas. Ia kami jerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Kombes Dwi.

Kasus kedua terungkap saat kerusuhan unjuk rasa di DPRD Temanggung, 1 September 2025. Polisi mengamankan AHM (18) yang membawa dua bom molotov dalam tas. Pengembangan kasus menyeret dua pelaku lain, yakni MASD (18) dan AIP (17), yang merakit molotov setelah belajar dari kanal YouTube.

Ketiganya dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Kaden Gegana Satbrimob Polda Jateng, Kompol Jon Peri, menegaskan bom molotov sangat berbahaya. “Ledakan akibat tekanan panas bisa memicu kebakaran tak terkendali, bukan hanya mengancam nyawa petugas, tapi juga pelaku itu sendiri,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan penindakan tegas ini bagian dari menjaga keamanan publik. “Polri tetap humanis, tetapi tidak mentoleransi aksi anarkis. Demokrasi harus berjalan tanpa ancaman keselamatan masyarakat,” katanya.

Pewarta : Yogie PS

 

Berita Terkait

Brutal! Lawan Polisi dan Rampas Barang Bukti Saat Razia, 4 Pemuda Kudus Terancam 15 Tahun Penjara
Petasan Maut Meledak Jelang Takbiran di Semarang: Bocah 9 Tahun Tewas, Rumah Hancur
Si Jago Merah Ngamuk di Tengaran, Usaha Oven Kayu Terbakar” Kerugian Tembus Rp50 Juta
Lagi! Bayi Perempuan Ditemukan Tewas di Sungai, DP3KB Semarang Serukan Gerakan Empati Massal
Sadis! Bayi Perempuan Dibuang di Sungai Senjoyo, Warga Boto Bancak Dibuat Geger
Tragis! Bayi Prematur Dibuang Dalam Kaleng Bekas Roti di Sungai Leyangan, Polisi Buru Pelaku
Konsleting Motor Picu Kebakaran, Rumah Triningsih di Kaliwungu dan Dua Motor Ludes Dilalap Api
Tukang Tebas Tewas di Atas Pohon Kelapa Saat Cari Janur, Warga Brangkongan Geger Laporan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:31

Brutal! Lawan Polisi dan Rampas Barang Bukti Saat Razia, 4 Pemuda Kudus Terancam 15 Tahun Penjara

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:43

Petasan Maut Meledak Jelang Takbiran di Semarang: Bocah 9 Tahun Tewas, Rumah Hancur

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:04

Si Jago Merah Ngamuk di Tengaran, Usaha Oven Kayu Terbakar” Kerugian Tembus Rp50 Juta

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:12

Lagi! Bayi Perempuan Ditemukan Tewas di Sungai, DP3KB Semarang Serukan Gerakan Empati Massal

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:55

Sadis! Bayi Perempuan Dibuang di Sungai Senjoyo, Warga Boto Bancak Dibuat Geger

Senin, 16 Maret 2026 - 16:14

Tragis! Bayi Prematur Dibuang Dalam Kaleng Bekas Roti di Sungai Leyangan, Polisi Buru Pelaku

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:57

Konsleting Motor Picu Kebakaran, Rumah Triningsih di Kaliwungu dan Dua Motor Ludes Dilalap Api

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:46

Tukang Tebas Tewas di Atas Pohon Kelapa Saat Cari Janur, Warga Brangkongan Geger Laporan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!