Kontributor | Nyoto Suhendra
SEMARANG | Jejakkasusindonesianews.com – Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) membongkar sindikat penadahan sepeda motor kreditan lintas provinsi. Sebanyak 87 unit sepeda motor berbagai merek diamankan dari sebuah gudang di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kasubdit III AKBP Helmy Tamaela, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026) sore.
Kombes Pol Anwar Nasir menjelaskan, dua tersangka utama telah diamankan yakni R (43), warga Wiradesa, Kota Pekalongan, dan S (47), warga Warungasem, Kabupaten Batang. R berperan sebagai penghubung dengan penyandang dana, sementara S bertugas mencari unit kendaraan serta menyiapkan lokasi penyimpanan sebelum dikirim ke luar daerah.
“Modusnya, pelaku mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan KTP dengan imbalan tertentu untuk pengajuan kredit motor ke leasing. Setelah motor diterima dari dealer, cicilan tidak dibayar dan unit langsung dikumpulkan lalu dikirim ke gudang di Bandung menggunakan jasa ekspedisi kereta api,” ungkapnya.
Polisi juga memburu satu tersangka lain berinisial AM yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga sebagai otak intelektual sekaligus penyandang dana yang mengendalikan gudang penampungan.
Sindikat ini memanfaatkan celah administrasi pengiriman dengan menggunakan dokumen STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), karena BPKB dan STNK asli belum diterbitkan saat unit dikirim.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latief Usman yang turut meninjau barang bukti menyampaikan apresiasi atas kinerja tim Ditreskrimum. Dari hasil pendataan, sedikitnya 10 perusahaan leasing menjadi korban, di antaranya FIF dan Mega Finance, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
“Kendaraan yang berhasil diamankan ini akan segera dikembalikan kepada perusahaan leasing yang berhak untuk proses administrasi lebih lanjut,” tegasnya.
Polda Jateng mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas diri untuk kepentingan kredit kendaraan. Leasing juga diminta memperketat verifikasi calon debitur guna mencegah praktik kredit fiktif.
Para tersangka dijerat Pasal 591 dan/atau Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam sindikat penadahan motor kreditan tersebut.






