Semarang |Jejakkasusindonesianews.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik produksi pupuk tidak sesuai standar di Kabupaten Boyolali. Kasus ini menjadi perhatian karena berdampak langsung terhadap nasib petani dan kelestarian lahan pertanian.
Konferensi pers pengungkapan kasus dipimpin Dirreskrimsus Kombes Pol Arif Budiman bersama Kabid Humas Kombes Pol Artanto, perwakilan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jateng, serta peneliti dari Fakultas Pertanian Universitas Diponegoro (Undip).
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat di Sragen yang mencurigai pupuk bermerek Enviro dan Spartan. Penelusuran Ditreskrimsus mengarah ke sebuah perusahaan berbentuk CV yang dimiliki oleh tersangka berinisial TS.
“Perusahaan ini memiliki legalitas formal, namun isi produknya tidak sesuai dengan komposisi yang tercantum di kemasan,” ungkap Kombes Arif Budiman.
Dua lokasi pabrik di Boyolali yang menjadi tempat produksi telah ditutup. Produksi pupuk ini diperkirakan mencapai 260 hingga 400 ton per bulan dan disalurkan ke wilayah Sragen, Karanganyar, serta Boyolali.
Kandungan Didominasi Dolomit, Bukan Unsur Hara
Hasil uji laboratorium dari Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Jawa Tengah dan tim peneliti Undip menunjukkan bahwa kandungan utama dalam pupuk tersebut adalah dolomit, bukan unsur hara yang dibutuhkan tanaman.
“Jika digunakan terus-menerus, dolomit dapat membuat tanah terlalu basa, menyebabkan unsur mineral sulit diserap, dan pada akhirnya menurunkan produktivitas bahkan menyebabkan gagal panen,” ujar Fajri, peneliti dari Fakultas Pertanian Undip.
Sementara itu, Kasi Pupuk dan Pembiayaan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jateng, Asil Tri Yuniati, menekankan pentingnya distribusi pupuk yang telah melalui uji mutu laboratorium dan memiliki izin edar resmi dari Kementerian Pertanian.
Langkah Tegas, Demi Lindungi Petani
Polda Jateng memastikan akan terus menindak tegas pelaku usaha yang memproduksi pupuk di luar ketentuan standar mutu. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap petani yang menjadi ujung tombak ketahanan pangan nasional.
[Yogie PS]