Laporan |Witriyani
SALATIGA|Jejakkasusindonesianews.com – Gelombang protes masyarakat atas kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Salatiga mendapat respons tegas dari Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak semakin membebani warga.
Dance menjelaskan, kenaikan PKB merupakan konsekuensi dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam regulasi tersebut, opsen pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya menjadi kewenangan penuh pemerintah provinsi kini dibagi dengan pemerintah kabupaten/kota.
“Dulu opsen itu kewenangan provinsi. Dengan undang-undang baru, ada pembagian hak dan kewenangan antara provinsi dan daerah. Pemerintah daerah wajib menjalankan karena itu mandat undang-undang,” ujar Dance, Jumat siang (20/2) di kantor DPRD.
Di Kota Salatiga, kebijakan itu telah diterapkan sejak 2024 melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai turunan langsung dari UU HKPD.
Namun implementasinya memicu keberatan publik.
Masyarakat menilai kenaikan beban pajak yang disebut-sebut mencapai sekitar 66 persen sangat memberatkan, terlebih kendaraan bermotor bagi banyak warga bukan sekadar barang konsumtif, melainkan alat produktif.
“Mobil dan motor itu alat produktif. Kalau pajaknya naik signifikan, tentu memberatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pekerja,” tegasnya.
Dance juga menyoroti kondisi Salatiga yang banyak dihuni kendaraan berpelat luar daerah, sehingga kebijakan opsen ini berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Dari sisi fiskal, kontribusi pajak dan retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Salatiga saat ini masih berkisar Rp19–20 miliar. DPRD menyadari, penyesuaian atau pengurangan tarif berisiko menurunkan PAD.
Meski demikian, DPRD mendesak pemerintah daerah segera melakukan kajian komprehensif guna membuka peluang relaksasi bahkan moratorium penerapan perda pajak dan retribusi tersebut. DPRD juga berencana berkonsultasi dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk mencari formulasi yang adil.
“Kami ingin dikaji, apakah kenaikan sampai 66 persen itu bisa dikurangi dengan konsekuensi berkurangnya PAD. Harus ada keseimbangan antara kepentingan fiskal daerah dan kemampuan masyarakat,” pungkas Dance.






