Karangpucung, Cilacap||Jejakkasusindonesianews.com, Babak baru telah dimulai di Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung. Sebuah perjalanan panjang untuk mewujudkan tata kelola pasar desa yang lebih baik kini mencapai puncaknya.
Berawal dari suara keprihatinan yang tulus dari warga, kini Desa Karangpucung selangkah lebih dekat menuju hadirnya Peraturan Desa (Perdes) tentang Pasar Desa yang kokoh, transparan, dan sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan masyarakatnya.
Aspirasi Warga Menggerakkan Roda Perubahan
Usulan ini bergulir pada Juni 2024, ketika Bambang Purwanto, S.Pd (Ketua Gibas Cilacap), bersama Buyung, seorang warga desa setempat, menginisiasi audiensi di Kantor Desa Karangpucung. Mereka menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap tata kelola pasar desa yang dirasa belum optimal dalam mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PAD).
Pasar, sebagai urat nadi ekonomi lokal, seharusnya mampu memberikan kontribusi yang jauh lebih besar bagi kemajuan dan kesejahteraan warga.
Aspirasi ini tak bertepuk sebelah tangan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) sigap menyambutnya, bahkan segera memfasilitasi penyusunan draf rancangan Perdes.
“Langkah cepat ini menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk memberdayakan potensi ekonomi lokal demi masa depan yang lebih cerah bagi Karangpucung.
Puncak Partisipasi: Saat Suara Rakyat Menjadi Fondasi Aturan
Puncak dari seluruh proses ini adalah digelarnya publik hearing rancangan Perdes tentang Pasar Desa Karangpucung pada Kamis, 26 Juni 2024, di Aula Kantor Desa Karangpucung.
Acara ini menjadi magnet yang menarik berbagai elemen masyarakat: perwakilan Forkompincam, lembaga desa, Karang Taruna, RT/RW, tokoh masyarakat, perwakilan pedagang pasar, hingga para pemerhati desa.
Sorotan media juga tak ketinggalan, merekam momen bersejarah ini.
Antusiasme warga Desa Karangpucung terhadap langkah yang diambil oleh Pj Kepala Desa, Anjarningsih, S.E., begitu terasa dan disambut baik.
Dalam sambutannya, Anjarningsih menjelaskan esensi dari Perdes ini: menciptakan tata kelola pasar dan pungutan yang lebih terperinci serta berpayung hukum, dengan tujuan utama meningkatkan PAD.
Harapan besar tersemat di sana, agar para pedagang merasa nyaman dalam menjalankan usahanya, dan seluruh warga desa dapat merasakan dampak positif dari peningkatan pendapatan asli desa ini.
Diskusi selama publik hearing berlangsung dinamis, diwarnai beragam masukan konstruktif dari para peserta. Ini adalah cerminan nyata dari semangat gotong royong dan keinginan kuat masyarakat untuk memiliki pasar desa yang lebih teratur, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi semua.
Langkah Berikutnya dan Janji Masa Depan Pasar Karangpucung
Kesuksesan publik hearing ini menandai langkah selanjutnya: finalisasi rancangan Perdes dengan mengakomodasi setiap masukan berharga yang telah disampaikan.
Proses ini akan memastikan bahwa Perdes yang lahir benar-benar komprehensif, menjawab kebutuhan nyata, dan menjadi payung hukum yang kuat bagi seluruh elemen masyarakat Desa Karangpucung.
Dengan Perdes yang kokoh ini, Pasar Desa Karangpucung tak hanya diharapkan menjadi sentra ekonomi yang lebih tertata rapi. Ia diproyeksikan akan menarik lebih banyak pedagang dan pembeli, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli desa.
Pada akhirnya, hal ini akan berimbas langsung pada peningkatan fasilitas desa, kualitas pelayanan publik, dan kesejahteraan umum masyarakat Karangpucung.
Pasar ini bukan sekadar tempat bertransaksi, melainkan cerminan nyata kemandirian dan kemajuan desa.
(Buyung&Tiem)