CILACAP-Jejakkasusindonesianews.com, Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cilacap akan segera berakhir pada 30 Juni 2025. Program ini menarik perhatian masyarakat karena salah satu kebijakan unggulannya adalah penghapusan biaya balik nama kendaraan untuk proses pembayaran pajak.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya masyarakat, khususnya dalam proses perpindahan kepemilikan kendaraan. Dengan dihapusnya biaya balik nama, masyarakat kini dapat lebih mudah dan terjangkau dalam mengurus dokumen kendaraan.
Ditemui di Samsat Cilacap, Baur Samsat Aiptu Haryono melalui bagian Penetapan, Luqman Ul Hakim menjelaskan bahwa penghapusan biaya balik nama telah berlaku sejak 5 Januari 2025.
“Biaya balik nama yang dihapuskan adalah untuk balik nama kedua. Kalau balik nama pertama masih dikenakan biaya. Tapi balik nama kedua kini sudah tidak dipungut lagi,” jelas Luqman, yang akrab disapa Lucky.
Namun, ia menegaskan bahwa jika terjadi keterlambatan, pemilik kendaraan tetap dikenakan pajak atas nama pemilik lama dan baru, serta biaya penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Hal ini berlaku karena akan diterbitkan BPKB baru serta pembayaran pajak kendaraan selama satu tahun untuk nama pemilik baru, termasuk STNK dan pelat nomor.
“Untuk tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, akan muncul notifikasi tagihan, tetapi nominal yang harus dibayar adalah nol. Namun, biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja tetap dipungut karena tidak termasuk dalam program pemutihan,” lanjutnya.
Luqman juga menambahkan, jika tunggakan berasal dari tahun 2024 atau sebelumnya, maka akan dibebaskan sepenuhnya. Sementara itu, tunggakan dari tahun 2025 tidak termasuk dalam skema pemutihan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 30 Juni 2025. Setelah itu, belum ada kepastian kapan program serupa akan kembali digelar,” pungkasnya.
(Hadi T. WR )