Pemutihan Pajak Kendaraan: Biaya Balik Nama Kedua Dihapus untuk Masyarakat

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP-Jejakkasusindonesianews.com, Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cilacap akan segera berakhir pada 30 Juni 2025. Program ini menarik perhatian masyarakat karena salah satu kebijakan unggulannya adalah penghapusan biaya balik nama kendaraan untuk proses pembayaran pajak.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya masyarakat, khususnya dalam proses perpindahan kepemilikan kendaraan. Dengan dihapusnya biaya balik nama, masyarakat kini dapat lebih mudah dan terjangkau dalam mengurus dokumen kendaraan.

Ditemui di Samsat Cilacap, Baur Samsat Aiptu Haryono melalui bagian Penetapan, Luqman Ul Hakim menjelaskan bahwa penghapusan biaya balik nama telah berlaku sejak 5 Januari 2025.

“Biaya balik nama yang dihapuskan adalah untuk balik nama kedua. Kalau balik nama pertama masih dikenakan biaya. Tapi balik nama kedua kini sudah tidak dipungut lagi,” jelas Luqman, yang akrab disapa Lucky.

Namun, ia menegaskan bahwa jika terjadi keterlambatan, pemilik kendaraan tetap dikenakan pajak atas nama pemilik lama dan baru, serta biaya penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Hal ini berlaku karena akan diterbitkan BPKB baru serta pembayaran pajak kendaraan selama satu tahun untuk nama pemilik baru, termasuk STNK dan pelat nomor.

“Untuk tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, akan muncul notifikasi tagihan, tetapi nominal yang harus dibayar adalah nol. Namun, biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja tetap dipungut karena tidak termasuk dalam program pemutihan,” lanjutnya.

Luqman juga menambahkan, jika tunggakan berasal dari tahun 2024 atau sebelumnya, maka akan dibebaskan sepenuhnya. Sementara itu, tunggakan dari tahun 2025 tidak termasuk dalam skema pemutihan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 30 Juni 2025. Setelah itu, belum ada kepastian kapan program serupa akan kembali digelar,” pungkasnya.

(Hadi T. WR )

Loading

Berita Terkait

Cerdas Cegah Bullying, Polsek Masaran Gandeng Ponpes Wujudkan Generasi Ramah Anak
Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!
Pemantauan TK Binaan, DWP Soroti Sarana Pendidikan dan Gizi Anak
Polisi Amankan Enam Pelajar yang Bolos di Area Makam Tionghoa”  Lakukan Pembinaan Humanis
Gebyar Muharram Berbagi, LAZiS Jateng Bahagiakan 1.120 Anak Yatim Dhuafa di Jawa Tengah.
Festival Clay HIMPAUDI Salatiga: Anak-Anak Diajak Rayakan Toleransi Sejak Dini
Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Mutu, Kerugian Masyarakat Capai Rp 99 Triliun
Polres Wonogiri Amankan Diklatsar SMK Pancasila 2 Jatisrono, 360 Siswa Ikuti Pelatihan Fisik dan Mental

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:01

Cerdas Cegah Bullying, Polsek Masaran Gandeng Ponpes Wujudkan Generasi Ramah Anak

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:56

Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:17

Pemantauan TK Binaan, DWP Soroti Sarana Pendidikan dan Gizi Anak

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:22

Polisi Amankan Enam Pelajar yang Bolos di Area Makam Tionghoa”  Lakukan Pembinaan Humanis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 06:15

Gebyar Muharram Berbagi, LAZiS Jateng Bahagiakan 1.120 Anak Yatim Dhuafa di Jawa Tengah.

Sabtu, 26 Juli 2025 - 05:34

Festival Clay HIMPAUDI Salatiga: Anak-Anak Diajak Rayakan Toleransi Sejak Dini

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:52

Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Mutu, Kerugian Masyarakat Capai Rp 99 Triliun

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:06

Polres Wonogiri Amankan Diklatsar SMK Pancasila 2 Jatisrono, 360 Siswa Ikuti Pelatihan Fisik dan Mental

Berita Terbaru