Laporan: Kang Adi
Cilacap – JejakKasusIndonesiaNews.com, Kasus pengagunan BPKB tanpa izin kembali mengemuka di wilayah Cilacap. Kali ini melibatkan Joko Purnomo, warga Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, yang diduga mengagunkan BPKB milik orang lain tanpa sepengetahuan dan izin pemilik sah.
Korban dalam kasus ini adalah Fuadi Hasyim, warga Dusun Paladadi RT 06 RW 02, Kelurahan Pagubugan, Kecamatan Binangun, yang merupakan pemilik sah kendaraan Suzuki Carry FD PU 1.5 M/T tahun 2023 berwarna hitam dengan nomor polisi R 9895 B.
Kendaraan tersebut, termasuk STNK dan BPKB-nya, awalnya dipinjam oleh Joko Purnomo. Namun, belakangan diketahui bahwa BPKB telah digadaikan oleh Joko ke WOM Finance Cabang Sidareja untuk pinjaman senilai Rp 80 juta, dengan tenor 12 bulan dan angsuran sebesar Rp 7.135.000 per bulan.
Setelah hanya membayar dua kali angsuran, Joko Purnomo kemudian menghilang bersama istrinya ke luar negeri tanpa menyelesaikan kewajiban kredit.
Akibatnya, kredit dinyatakan macet dan menimbulkan kerugian serta risiko hukum bagi pemilik sah kendaraan.(..)