Semarang | jejakkasusindonesianews.com-
Praktik perjudian togel di Kota Semarang kembali menjadi sorotan tajam publik. Di tengah gencarnya klaim aparat penegak hukum (APH) terkait operasi pemberantasan perjudian, fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar: apakah penegakan hukum benar-benar dijalankan secara adil, atau justru tebang pilih?
Hasil investigasi mendalam tim awak media menemukan bahwa hingga 23 Desember 2025,
aktivitas judi togel di sejumlah wilayah Kota Semarang masih berlangsung secara masif, terorganisir, dan terang-terangan. Ironisnya, penindakan yang dilakukan aparat dinilai tidak konsisten dan cenderung diskriminatif.
Dalam beberapa operasi yang digelar, sebagian penjual togel langsung ditangkap dan diproses hukum, sementara lainnya hanya diberikan peringatan untuk “tutup sementara” tanpa tindakan tegas. Fakta yang lebih mencengangkan, sejumlah pelaku yang sempat diperingatkan justru kembali beroperasi hingga kini, seolah-olah kebal terhadap hukum.
Investigasi lapangan mengungkap pengakuan seorang pengecer togel berinisial NF, yang beroperasi di kawasan Jalan Pramuka, Kota Semarang. Kepada awak media, NF mengaku menjalankan bisnis togel sebagai bagian dari jaringan terstruktur.
“Kami ikut sistem yang sudah berjalan. Setoran lewat peluncur,” ujar NF.
NF menyebut adanya bos besar berinisial J, yang diklaim sebagai anggota aktif, serta peran seorang peluncur berinisial SM sebagai penghubung setoran. Jaringan inilah yang diduga kuat masih bebas beroperasi.
Yang semakin memicu kecurigaan publik, penjual togel di luar jaringan J dan SM justru langsung ditangkap dan diproses hukum, sementara mereka yang berada dalam jaringan tersebut seolah mendapatkan perlakuan istimewa. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya perlindungan terhadap jaringan tertentu.
“Keterangan warga setempat semakin memperkuat temuan ini. Aktivitas togel disebut masih berjalan dengan modus baru, seperti penggunaan kupon putih dan transaksi melalui aplikasi WhatsApp, guna menghindari pantauan aparat.

Maraknya praktik judi togel yang terus berlangsung, ditambah dengan penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten, telah menimbulkan polemik dan keresahan serius di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan komitmen aparat dalam memberantas perjudian, serta menilai adanya indikasi pembiaran sistematis terhadap jaringan tertentu.
Padahal, perjudian jelas merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka keadilan hanyalah jargon kosong.
Masyarakat kini menunggu sikap tegas dan transparan dari aparat penegak hukum. Penindakan yang tidak diskriminatif, tidak pandang bulu, dan terbuka kepada publik menjadi tuntutan utama demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Kota Semarang.
Adapun tuntutan masyarakat antara lain:
Menindak seluruh jaringan judi togel, mulai dari pengecer, peluncur, hingga bandar besar, tanpa pandang bulu.
Menelusuri alur koordinasi dan setoran yang melibatkan inisial J dan SM, sebagaimana hasil investigasi awak media.
Membuka proses penindakan secara transparan kepada publik untuk mencegah spekulasi dan hilangnya kepercayaan masyarakat.
Jika ditemukan indikasi pembiaran atau pelanggaran etik, Propam Polri diminta segera turun tangan melakukan pemeriksaan internal.
“Penegakan hukum tidak boleh bersifat selektif. Judi togel adalah kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Negara harus hadir secara adil dan tegas,” tegas seorang tokoh masyarakat Semarang yang enggan disebutkan namanya.
Publik berharap Kapolrestabes Semarang dan Kapolda Jawa Tengah tidak menutup mata terhadap fakta-fakta di lapangan, serta memastikan bahwa komitmen pemberantasan perjudian bukan sekadar slogan, melainkan diwujudkan melalui tindakan nyata dan konsisten sesuai amanat Pasal 303 dan 303 bis KUHP.
“Akankah hukum benar-benar ditegakkan, atau terus menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Waktu dan keberanian aparat yang akan menjawab.
[Angger S &Tiem]






