SEMARANG/Jejakkasusindonesianews.com- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kecamatan Gunungpati meluruskan kabar simpang siur soal eksekusi lahan di Jalan Kalimasada, Banaran. Ketua Tanfidiyah PCNU Gunungpati, Muhammad Puji Wibowo, menegaskan bahwa isu eksekusi masjid dan TPQ adalah hoax. Fakta hukumnya jelas: kasus tersebut murni sengketa warisan, bukan konflik keagamaan.[12/9/2025]
Status Hukum Sudah Inkrah
Puji Wibowo menekankan, lahan yang dieksekusi bukan lagi objek sengketa. Hak kepemilikan sah dimiliki dzuriyat atau ahli waris almarhumah Ngastini. Putusan pengadilan dari PN, PT, hingga Mahkamah Agung (kasasi dan PK) telah berkekuatan hukum tetap. “Tidak ada keraguan sedikit pun mengenai keabsahan putusan tersebut,” tegasnya.
Masjid dan TPQ Aman di Luar Area Eksekusi
Isu eksekusi masjid dan TPQ dibantah tegas. Keduanya berada di luar area objek eksekusi dan sudah bersertifikat wakaf. Hanya sebagian kecil bangunan TPQ sekitar 4–5 meter yang berdiri di tanah almarhumah Ngastini, namun ahli waris telah menyatakan tidak akan mempersoalkannya, bahkan dituangkan dalam pernyataan resmi.
NU Imbau Warga Jangan Terprovokasi
PCNU Gunungpati juga menegaskan tidak terlibat dalam sengketa ini. Video viral yang menampilkan bendera NU, Ansor, dan Banser disebut bukan bagian dari PCNU Gunungpati. “Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga NU, agar tidak terprovokasi. Bapak Murodi bukan kiai NU, tidak punya pondok maupun santri di lokasi eksekusi,” jelas Puji Wibowo.
Dengan klarifikasi ini, NU berharap publik memahami duduk perkara sebenarnya dan tidak lagi terpengaruh berita menyesatkan.
[Angger S]






