Laporan : Kang Adi
Bergas|Jejakkasusindonesianews.com-Peristiwa berdarah terjadi di sebuah tempat karaoke kawasan Tegalpanas, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, pada Senin malam (28/7/2025). Seorang pria bernama Supratiyo alias Pak Ndek (48), warga Kota Semarang, tewas usai ditusuk oleh dua rekannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, S.Trk., SIK., MH.Li., membenarkan kejadian tersebut. “Benar telah terjadi pembunuhan berencana tadi malam. Tersangka ada dua orang, masing-masing berinisial B dan D. Korban meninggal dunia di RS Ken Saras pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.17 WIB,” ungkapnya, Selasa (29/7/2025).
Kronologi Pembunuhan
Dijelaskan, sebelum insiden penusukan, korban dan para pelaku sempat berpesta minuman keras bersama tiga orang lainnya. Setelah mabuk, mereka berpencar. Korban bersama dua rekannya, Sanwar dan Ali, menuju tempat karaoke Raffi Galpanas.
Sementara itu, pelaku B (28), warga Kecamatan Bergas, mengungkapkan kepada D (32), yang juga warga Bergas, bahwa ia memiliki masalah pribadi dengan korban. Sekitar pukul 22.00 WIB, kedua pelaku mendatangi lokasi karaoke sambil membawa pisau dapur yang telah dipersiapkan dari rumah.
AKP Bodia Saat Memberikan Keterangan
“Sesampainya di tempat karaoke, kedua pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam. Rekan-rekan korban tidak berani melawan karena melihat pelaku bersenjata,” lanjut AKP Bodia.
Korban mengalami empat luka tusuk, masing-masing dua di perut dan dua di dada. Diduga saat mencoba melindungi diri, korban juga mengalami luka sayat pada jari kiri dan telinga.
Korban sempat dilarikan ke RS Ken Saras oleh teman-temannya, namun nyawanya tidak tertolong.
Pelaku Ditangkap Kurang dari 6 Jam
Berbekal informasi saksi dan identitas pelaku, jajaran Polsek Bergas yang dibantu Unit Resmob Sat Reskrim Polres Semarang langsung melakukan pengejaran. Kedua pelaku berhasil diamankan di sekitar rumahnya masing-masing di Kecamatan Bergas sekitar pukul 02.00 WIB, atau kurang dari enam jam pascakejadian.
Saat diamankan, pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan pisau dalam kondisi bersih. Namun, dari hasil penyidikan mendalam dan keterangan saksi, kedua pelaku tidak bisa mengelak.
Pelaku Ternyata Residivis
Dari catatan kepolisian, pelaku B adalah residivis kasus obat daftar G pada 2018 dan kasus pencurian tahun 2021. Sementara pelaku D merupakan residivis tiga kasus kekerasan: penganiayaan pada 2015 dan 2020, serta pengeroyokan tahun 2017. Seluruh kasus tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Semarang.
“Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain,” pungkas AKP Bodia.(..)