Laporan:Buyung
Karangpucung, Cilacap||Jejakkasusindonesianews.com, Sejak digulirkannya Dana Desa melalui UU No. 6 Tahun 2014, desa-desa di seluruh Indonesia menerima kucuran anggaran besar, mencapai miliaran rupiah tiap tahun. Kecamatan Karangpucung, sebagai bagian dari 269 desa di Kabupaten Cilacap, turut menikmati manfaat dana ini.
Tujuan utamanya: mempercepat pembangunan, menurunkan angka kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, realisasi di lapangan masih menyisakan tanda tanya: apakah dana tersebut benar-benar digunakan secara efektif dan transparan?
Media Lokal: Mata Independen Pengawal Anggaran
Di tengah besarnya dana yang dikelola desa, peran media menjadi sangat strategis sebagai pengawas independen. Media lokal menjadi jendela informasi warga Karangpucung atas penggunaan Dana Desa,yang notabene berasal dari pajak rakyat.
Liputan media bukan sekadar dokumentasi, tapi juga berfungsi sebagai kontrol sosial. Sejumlah kasus penyimpangan di Cilacap, seperti proyek mangkrak atau pengadaan tak sesuai spesifikasi, menegaskan urgensi peran media sebagai pemantik diskusi publik sekaligus pemicu tindakan aparat penegak hukum.
Lebih dari itu, media berperan penting dalam mengedukasi masyarakat agar memahami hak-haknya. Warga berhak mengakses informasi terkait anggaran, program kerja desa, serta hasil pembangunan. Ini dijamin dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Desa Pasal 68.
Tantangan Media dan Pentingnya Sinergi
Namun demikian, tugas media tak ringan. Di lapangan, jurnalis kerap menghadapi minimnya akses dokumen, sikap tertutup aparatur desa, bahkan intimidasi. Karena itu, kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil, tokoh lokal, dan warga desa menjadi kunci memperkuat pengawasan.
Pemerintah, khususnya Pemkab Cilacap, seharusnya mendukung peran media—bukan membatasi. Semakin terbuka informasi publik, semakin kecil peluang penyimpangan..()